Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

JAKARTA – Pelaksanaan kebijakan penunjukan penyedia platform niaga elektronik sebagai pemotong pajak dinilai mampu memacu kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha digital, terutama para pedagang daring (seller). Skema pemungutan pajak oleh marketplace ini juga dirancang untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan setara (level playing field), Selasa (22/7/2026).

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa penerapan skema baru ini tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka penerimaan kas negara. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM melalui penetapan batas omzet (threshold).

“Kebijakan ini targetnya bukan hanya penerimaan, tetapi level playing field. Dengan adanya threshold pun kebijakan ini juga sudah memproteksi pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji dalam program Berita Sore di Berita Satu.

Proteksi UMKM dan Praktik Terbaik Internasional

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pedagang online orang pribadi dalam negeri yang mencatatkan omzet hingga Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace, sepanjang mereka menyerahkan surat pernyataan.

Bawono mengungkapkan bahwa batasan tersebut sangat selaras dengan kondisi riil UMKM di Indonesia. Berdasarkan data statistik e-commerce, sekitar 84% pelaku UMKM di marketplace memiliki omzet di bawah Rp300 juta. Sementara itu, pedagang besar dengan perolehan omzet di atas Rp2,5 miliar hanya mencakup porsi kecil sekitar 2,6%.

Ia menambahkan bahwa penunjukan platform sebagai pemungut pajak sejalan dengan standar internasional (*international best practice*). Umumnya terdapat tiga skema untuk menggenjot kepatuhan ekonomi digital: edukasi dan persuasi; kewajiban pelaporan data transaksi oleh platform kepada otoritas; serta penunjukan platform sebagai pihak pemungut pajak.

“Nah, kalau ditanya mana yang paling ampuh, kalau kita lihat secara empiris, jelas yang paling ampuh adalah menerapkan penunjukan pelaku e-commerce menjadi pihak yang nantinya akan memotong atau memungut pajak,” ujar Bawono.

Tantangan Implementasi dan Perilaku Pedagang

Bawono membeberkan setidaknya ada tiga tantangan utama dalam penerapan pemungutan PPh Pasal 22 via marketplace. Pertama, tingkat literasi pajak UMKM yang masih rendah. Namun, tantangan ini terus diatasi lewat langkah edukasi intensif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, masalah kesiapan teknis penyedia platform digital. Masa transisi sekitar satu tahun sejak pengundangan PMK 37/2025 dinilai telah memberikan waktu penyesuaian yang sangat memadai bagi pengelola marketplace.

Ketiga, kekhawatiran perpindahan pedagang ke platform alternatif. Berdasarkan riset DDTC pada 2022–2023, meski terdapat niat awal pedagang untuk berpindah demi menghindari pemotongan, pada akhirnya mereka tetap memilih bertahan di marketplace besar karena mempertimbangkan potensi dan jangkauan pasar yang lebih menguntungkan.

Bawono menegaskan PPh Pasal 22 yang dipungut ini bukan jenis pajak baru, melainkan hanya pergeseran metode pemungutan yang semula disetor mandiri menjadi dipungut langsung oleh platform. Kebijakan ini penting guna menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini tergolong sebagai *shadow economy*.

“Daripada kita biarkan semua shadow economy bergerak, beraktivitas tanpa pernah kita memulai kebijakan yang bertujuan memberantas shadow economy, ini suatu yang salah. Jadi, kebijakan ini merupakan starting point dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku di ekosistem digital, dan ini adalah best practice yang dilakukan di berbagai negara,” pungkasnya.

Exit mobile version