website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan besaran bantuan jaminan hidup bagi korban bencana alam. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Gus Ipul menjelaskan, bantuan jaminan hidup menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.


“Permensos lama sejak 2015 dan revisi 2020 nilainya tetap sama, yaitu Rp10.000. Kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan, dan saat ini sedang kami hitung bersama Kementerian Kesehatan.”

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (24/12/2025)

Menurut Gus Ipul, usulan kenaikan bantuan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun depan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Disalurkan Tunai Selama Masa Darurat

Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah setempat.

Skema ini ditujukan untuk memastikan korban bencana yang masih berada di hunian sementara maupun hunian tetap tetap memperoleh dukungan kebutuhan dasar selama masa pemulihan.


Bantuan jaminan hidup diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hidup korban bencana selama masa transisi menuju pemulihan.

Baca Juga: ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor

Tambahan Bantuan Perabotan Rumah Tangga

Selain jaminan hidup, pemerintah juga menyiapkan bantuan senilai Rp3 juta per keluarga untuk membantu pengisian kembali perabotan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat bencana di wilayah terdampak.

Gus Ipul menegaskan bahwa dukungan tersebut melengkapi berbagai bantuan lain yang telah disalurkan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

“Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, kami memberikan beberapa dukungan. Bantuan ini melengkapi dukungan dari BNPB dan kementerian lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Dasar Aturan dan Kriteria Penerima

Untuk diketahui, bantuan jaminan hidup bagi korban bencana selama ini diberikan berdasarkan Permensos Nomor 04 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permensos Nomor 10 Tahun 2020.

Terdapat empat kriteria penerima bantuan jaminan hidup, yaitu:

  • masyarakat atau korban bencana;
  • masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
  • diberikan dalam kondisi darurat, termasuk siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi ke pemulihan;
  • diberikan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga.

Sumber Terkait:
Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (bnpb.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version