Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan keringanan pajak berupa diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik sekaligus Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.

“Di usia 539 tahun ini kita bukan hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan. Gresik adalah rumah kita bersama.”

— Fandi Akhmad Yani

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Pemutihan Denda Pajak Daerah

Melalui program tersebut, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100% atas denda seluruh jenis pajak daerah. Program ini berlaku mulai 9 Maret 2026 hingga 9 April 2026.

Pemutihan denda pajak mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT jasa hiburan, PBJT jasa perhotelan, PBJT tenaga listrik, serta pajak air tanah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Diskon Pokok PBB dan BPHTB

Pemkab Gresik juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25% dengan potongan maksimal sebesar Rp539.000. Angka tersebut dipilih sebagai simbol peringatan usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun.

Keringanan pokok PBB-P2 ini berlaku hingga 9 April 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 50% atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, diskon BPHTB tersebut hanya diberikan khusus untuk transaksi waris dan hibah dari orang tua kepada anak. Program diskon BPHTB ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selain memberikan keringanan pajak, Pemkab Gresik juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah daerah telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali.”

— Fandi Akhmad Yani

Pemkab berharap berbagai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.

Exit mobile version