website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak THR Pegawai Swasta Bisa Bebas Potongan Layaknya ASN, Begini Triknya dari DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 6, 2026
in Nasional
0 0
1
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perbedaan perlakuan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor privat kerap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewajiban pajak THR untuk abdi negara ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pegawai swasta sebenarnya juga bisa menikmati “privilese” serupa, yakni menerima THR secara utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kunci dari keistimewaan tersebut berada pada kebijakan masing-masing perusahaan. Agar dana THR yang masuk ke rekening pegawai tidak menyusut terpotong pajak, pihak pemberi kerja cukup memberikan fasilitas tambahan berupa tunjangan pajak.

Baca Juga: DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

“Mengapa yang ditanggung pemerintah hanya untuk ASN, TNI, Polri? Ini sebenarnya saya sampaikan bahwa pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Pemberian tunjangan pajak ini sejatinya menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, karyawan menerima hak THR secara penuh. Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan insentif, karena biaya tunjangan pajak yang dikeluarkan berstatus sebagai deductible expenses atau pengeluaran yang sah untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan saat menghitung pajak korporasi.

Skema TER Bikin Pajak THR Bengkak? Jangan Panik Dulu

Lantas, bagaimana nasib pegawai yang perusahaannya tidak memberikan tunjangan pajak? Hal ini kerap menjadi sorotan, terutama dengan berlakunya skema perhitungan baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan memang berimplikasi langsung terhadap besaran potongan PPh Pasal 21 pada momentum Lebaran.

Baca Juga: Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

Mengacu pada regulasi teranyar tersebut, perusahaan wajib memotong pajak berdasarkan akumulasi total penghasilan bruto pegawai dalam satu masa pajak (satu bulan). Ketika komponen gaji pokok digabung dengan pencairan THR, lonjakan penghasilan bruto tersebut otomatis akan menarik persentase tarif TER ke lapisan yang lebih tinggi.

Sebagai ilustrasi nyata, seorang pegawai lajang tanpa tanggungan (status TK/0) yang mengantongi gaji Rp10 juta per bulan normalnya terkena tarif TER 2 persen, sehingga dipotong Rp200.000. Namun, pada bulan turunnya THR senilai satu bulan gaji, total penghasilan brutonya melompat ke angka Rp20 juta. Sesuai tabel TER, tarif untuk penghasilan Rp20 juta naik menjadi 9 persen. Walhasil, PPh Pasal 21 yang dipotong khusus pada bulan tersebut membengkak jadi Rp1,8 juta.

Kalkulasi Ulang Akhir Tahun: “Kalau THR-nya sudah dipotong pajaknya sekarang, nanti pada saat penghitungan ulang di bulan Desember potongan pajaknya jadi tidak besar-besar amat.”

Baca Juga: Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

Terkait fenomena lonjakan sesaat ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, meminta masyarakat tidak perlu resah. Ia menggarisbawahi bahwa pemotongan pajak yang terkesan besar di awal tersebut sama sekali tidak memunculkan beban pajak tambahan baru. Sebab, sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya menggunakan perhitungan tahunan.

Nantinya, pihak perusahaan diwajibkan untuk merekapitulasi dan menghitung ulang seluruh PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak, disandingkan dengan total pajak yang telah dipotong menggunakan TER bulanan sejak Januari hingga November. Selisih atau koreksinya akan disesuaikan pada masa pajak Desember, sehingga beban pajak yang ditanggung setiap warga negara dipastikan tetap akurat, proporsional, dan adil.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version