KENDAL – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terancam menguap. Dari potensi yang seharusnya bisa mencapai Rp10 miliar per tahun, realisasi penerimaan pajak hingga kini baru menyentuh angka Rp1,1 miliar.
Kondisi ini ibarat pepatah “jauh panggang dari api”, di mana ada potensi kehilangan pendapatan hingga Rp8,9 miliar. Usut punya usut, salah satu penyebab utamanya adalah masalah klasik yang sulit dipercaya: keterbatasan sumber daya manusia.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik rendahnya setoran pajak dari 44 perusahaan tambang berizin di wilayahnya. Ternyata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal hanya memiliki satu orang petugas untuk memungut pajak dari puluhan perusahaan tersebut.
“Saya sudah cek Bapenda, ternyata baru ada 1 petugas. Kalau perusahaan ada 44, jelas tidak mungkin bisa maksimal,” kata Benny saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).
Menurutnya, rasio satu petugas untuk menangani 44 wajib pajak di sektor yang begitu luas adalah hal yang tidak ideal dan menjadi penghambat utama optimalisasi PAD.
Baca Juga: Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan
Langkah Cepat Pemkab Kendal
Menyadari adanya “kebocoran” potensi pendapatan ini, Benny menyebut Pemkab Kendal tidak tinggal diam. Pihaknya telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk merumuskan solusi strategis.
“Saya sudah laporkan hal ini ke Ibu Bupati dan juga meminta Sekda [Sekretaris Daerah] untuk segera melengkapi personel,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya darurat untuk menyelamatkan potensi PAD yang sangat besar dari sektor MBLB, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPh 21 DTP Diperluas ke Sektor Horeka, Gaji Pekerja Bisa Naik
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, membenarkan adanya kendala serius terkait jumlah petugas pajak. Ia memastikan bahwa evaluasi internal akan segera dilakukan untuk mengatasi masalah ini secepatnya.
“Akan segera kami rapatkan dan kami akan segera menambahkan personel penarik pajak dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutur Agus.
Penambahan personel lintas OPD ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk memaksimalkan penarikan pajak sembari merencanakan penambahan formasi petugas di masa mendatang.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Siap Terbang pada Harbolnas Desember 2025
Mengenal Pajak MBLB
Sebagai informasi, Pajak MBLB adalah pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari dalam maupun permukaan bumi. Objek pajaknya sangat beragam, mulai dari asbes, batu kapur, granit, andesit, pasir, kerikil, tanah liat, hingga jenis batuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi mengenai MBLB ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).