Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

JAKARTA – Sejumlah Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan munculnya notifikasi ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan saat mengunduh e-form untuk membetulkan SPT PPh Badan. Kring Pajak menegaskan, pesan ini umumnya muncul karena pemadanan data belum dilakukan di KPP/KP2KP.

“ERR-AEM00 bukan sekadar error sistem, melainkan sinyal bahwa data WP Badan belum dipadankan. Segera lakukan pemadanan di KPP/KP2KP agar layanan lancar.”

Menjawab keluhan warganet, Kring Pajak menyarankan WP Badan untuk segera melakukan pemadanan data. Imbauan ini disampaikan melalui kanal resmi pada Minggu (21/9/2025), setelah ada laporan error saat proses pengunduhan e-form pembetulan SPT.

Kenapa Muncul ERR-AEM00?

Cara Temukan KPP/KP2KP & Kontaknya

Anda bisa menemukan alamat dan kontak kantor pajak melalui laman resmi DJP:

  1. Buka www.pajak.go.idProfilUnit Kerja atau langsung ke pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Gunakan fitur pencarian cepat (Ctrl + F), ketik nama KPP/KP2KP yang dituju.
  3. Lihat detail alamat, email, nomor telepon, hingga WhatsApp yang tersedia.

Contoh: beberapa kantor pajak seperti KPP Pratama Bekasi Selatan menyediakan beberapa nomor WhatsApp Center untuk mempercepat layanan.

Lupa Terdaftar di KPP Mana? Cek via DJP Online

  1. Kunjungi DJP Online dan Login (NPWP/NIKE, password, captcha).
  2. Pilih menu Profil → klik Info Perpajakan.
  3. Sistem menampilkan nama KPP terdaftar beserta nomor teleponnya.

Langkah Pemadanan Data WP Badan

  1. Hubungi KPP/KP2KP (telepon/WhatsApp/email) untuk konfirmasi berkas yang diperlukan.
  2. Siapkan dokumen legal WP Badan (mis. akta, NPWP, NIB/Perizinan OSS, data pengurus, dan berkas pelengkap lain sesuai arahan petugas).
  3. Datang sesuai jadwal atau ikuti prosedur daring jika tersedia (tiap kantor bisa berbeda).
  4. Lakukan pemadanan sesuai instruksi petugas dan simpan bukti layanan.
  5. Uji ulang akses layanan (mis. unduh e-form) setelah pemadanan terselesaikan.

“Apakah wajib pajak sudah melakukan pemadanan data? Jika belum, Kakak dapat melakukan pemadanan data wajib pajak badan ke KPP/KP2KP.”

— Kring Pajak

Ringkasnya

Exit mobile version