Sumsel Kejar 2,4 Juta Kendaraan Penunggak Pajak Kendaraan

SUMATERA SELATAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakselerasi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tercatat sekitar 2,4 juta unit kendaraan di wilayah ini belum melunasi pajak, berbanding dengan sekitar 1 juta unit yang rutin membayar PKB setiap tahun.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan jajaran terkait untuk menindaklanjuti dan mengejar tunggakan pajak dari jutaan kendaraan tersebut. Realisasi pembayaran dari populasi penunggak dinilai akan memberi kontribusi signifikan bagi kas daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menunjukkan masih ada sekitar 2,4 juta kendaraan penunggak pajak yang harus kita kejar bersama.”
Herman Deru, Gubernur Sumsel

Baca Juga: Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp3.614 Triliun, Ini Rinciannya

Menurut Herman, potensi penerimaan dari PKB di Sumsel sangat besar, namun proses pemungutannya belum optimal. Karena itu, Pemprov menekankan edukasi pajak agar masyarakat memahami manfaat pajak bagi pembangunan lokal dan menumbuhkan sense of belonging terhadap daerah.

“Masyarakat harus memahami bahwa pembangunan yang mereka nikmati dibiayai dari pajak yang mereka bayarkan.”

Penyelesaian tunggakan PKB juga membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah kabupaten/kota. Pemprov menyatakan siap memberikan bantuan administrasi berupa data dan informasi wajib pajak untuk mempermudah pelacakan penunggak di masing-masing wilayah.

Selain PKB, beberapa sektor pajak lain juga diidentifikasi memiliki potensi besar untuk digenjot, antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Penguatan sektor-sektor ini diharapkan mampu mendongkrak PAD di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Ke depan, Pemprov menyiapkan langkah terpadu: peningkatan edukasi dan layanan, integrasi data lintas-instansi, serta penagihan persuasif dengan tetap menjaga kepastian hukum. Sinergi antarinstansi daerah diharapkan menjadi kunci untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara menyeluruh.

Exit mobile version