Aspirasi Pekerja: Daya Beli Menguat, Konsumsi Terdorong
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif langkah pemerintah. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menilai keringanan PPh 21 yang dipikul pemerintah akan memberi napas bagi pekerja khususnya mereka yang berada pada rentang upah menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan biaya hidup.
“Keringanan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mendorong daya beli. Dengan penghasilan yang lebih utuh, keluarga dapat mengelola pengeluaran lebih leluasa.”
Menurut Mirah, ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama PDB ikut terangkat. Rantai berikutnya, permintaan mendorong produksi, utilisasi usaha meningkat, dan peluang kerja baru tercipta. Meski demikian, serikat pekerja mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan menahan kenaikan upah tahun 2026; kepatuhan pada regulasi pengupahan tetap mutlak.
Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025 Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS, hingga Subsidi Ojol
Garis Besar Kebijakan: Siapa Dapat Manfaat dan Berapa Besarnya?
- Sasaran: sekitar 552.000 karyawan horeka dengan gaji bulanan ≤ Rp10 juta.
- Dampak langsung: take home pay (THP) naik hingga ±Rp400.000 per bulan (tergantung profil pajak tiap pekerja).
- Periode 2025: Oktober–Desember pagu Rp120 miliar.
- Lanjutan 2026: berpotensi berlanjut dengan pagu Rp480 miliar.
- Pelaksana teknis: pemberi kerja menghitung PPh 21 seperti biasa, namun beban pajaknya dipikul pemerintah sesuai ketentuan; pekerja menerima THP lebih tinggi.
Baca juga: Purbaya: Program Pemerintah Jalan Terus Meski Pajak Shortfall
Simulasi Sederhana THP: Efek PPh 21 DTP
Disclaimer: Angka di bawah ini adalah ilustratif (tanpa tunjangan variabel, iuran pensiun, atau komponen lain). Perhitungan riil mengikuti profil masing-masing karyawan sesuai aturan PPh 21.
| Gaji Bruto (Rp/bln) | Perkiraan PPh 21 (tanpa DTP) | PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah) | Perkiraan Kenaikan THP |
|---|---|---|---|
| 5.000.000 | ±120.000 | ±120.000 | ±120.000 |
| 7.500.000 | ±260.000 | ±260.000 | ±260.000 |
| 10.000.000 | ±400.000 | ±400.000 | ±400.000 |
Intinya, besaran PPh 21 yang normally dipotong dari gaji tidak lagi mengurangi THP selama masa berlaku insentif sejauh memenuhi syarat. Perusahaan tetap membukukan dan melaporkan sesuai pedoman akuntansi serta perpajakan yang berlaku.
Hak & Kewajiban: Pekerja dan Pemberi Kerja
Untuk Pekerja
- Menerima THP lebih tinggi karena komponen PPh 21 dibebankan ke pemerintah.
- Memastikan data kependudukan/NPWP atau NIK-NPWP valid agar perhitungan akurat.
- Memahami bahwa insentif bersifat sementara dan dapat berbeda di 2026 sesuai pagu dan ketentuan akhir.
Untuk Pemberi Kerja (Perusahaan Horeka)
- Menghitung PPh 21 dengan metode normal lalu menerapkan skema DTP sesuai juknis.
- Mencatat dan mengadministrasikan evidence dukungan DTP (rekap gaji, daftar nominatif, bukti potong, dsb.).
- Melakukan pelaporan tepat waktu melalui kanal resmi DJP/DJP Online.
Referensi kebijakan dan kanal layanan:
- DJP – PPh 21: pajak.go.id/pph-21
- JDIH Kemenkeu (Regulasi): jdih.kemenkeu.go.id
- Helpdesk DJP: helpdesk.pajak.go.id
Konteks Kebijakan: Menjaga Daya Serap Tenaga Kerja Horeka
Sektor horeka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berperan penting pada ekosistem pariwisata. Perluasan PPh 21 DTP diposisikan sebagai jembatan sementara untuk menjaga permintaan domestik dan stabilitas usaha di tengah biaya operasional yang fluktuatif (energi, bahan baku, upah).
Selain sisi permintaan, kebijakan ini diharapkan memperbaiki cash flow rumah tangga pekerja. Dengan THP bertambah, konsumsi dasar (pangan, transportasi, pendidikan, sewa, kesehatan) lebih terjaga tanpa harus mengurangi tabungan darurat.
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok, Peringatkan Risiko PHK
Timeline & Cara Kerja Singkat
- Oktober–Desember 2025: Perusahaan menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa, lalu menerapkan DTP untuk yang memenuhi syarat.
- Payroll berjalan: PPh 21 tidak mengurangi THP; perusahaan menyiapkan dokumentasi dan pelaporan.
- Evaluasi & 2026: Pemerintah menyiapkan pagu lanjutan (indikatif Rp480 miliar) dan mengumumkan juknis final untuk periode 2026.
FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Muncul
1) Apakah semua karyawan horeka otomatis dapat DTP?
Mengacu syarat umum: terdaftar sebagai karyawan sektor horeka dan gaji bulanan ≤ Rp10 juta. Detail akhir mengikuti petunjuk teknis pemerintah.
2) Apakah THP pasti naik Rp400 ribu?
Tidak selalu. Besarannya tergantung perhitungan PPh 21 masing-masing pekerja (status PTKP, komponen gaji, iuran pensiun, dsb.). Rp400 ribu adalah maksimum ilustratif.
3) Apakah pengusaha boleh menahan kenaikan upah 2026 karena ada DTP?
Tidak. DTP bersifat insentif pajak sementara; kebijakan pengupahan tetap mengikuti regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi.
4) Bagaimana pencatatan akuntansinya?
Perusahaan membukukan beban pajak sesuai pedoman dan memanfaatkan DTP sebagai pengganti beban yang ditanggung pekerja, dilengkapi dokumen pendukung untuk audit/pelaporan.
Penutup
Perluasan PPh 21 DTP ke sektor horeka adalah sinyal keberpihakan negara pada pekerja sekaligus dukungan terhadap keberlangsungan usaha. Agar manfaatnya maksimal, disiplin administrasi perusahaan dan transparansi komunikasi kepada karyawan menjadi kunci.
“Perluasan PPh 21 DTP adalah intervensi fiskal yang menambah nafas pekerja horeka, sekaligus menjaga denyut konsumsi rumah tangga.”
