Ribuan Kendaraan Dinas di Jatim Nunggak Pajak, Pemprov Lakukan Penertiban Besar-Besaran

SURABAYA, PajakNow — Ribuan kendaraan dinas berpelat merah di Jawa Timur tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, terdapat 17.931 unit kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga Agustus 2025.

Kendaraan tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pun segera melakukan langkah penertiban agar tunggakan ini tidak terus menumpuk.

“Sudah ada imbauan kepada instansi terkait. Kami juga berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menertibkan tunggakan kendaraan dinas,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip Kamis (9/10/2025).

Menurut Kresna, sebagian kendaraan yang masih terdaftar sebagai penunggak sebenarnya sudah tidak lagi digunakan. Namun, data administrasi belum diperbarui, sehingga masih tercatat aktif di basis data Bapenda.

Meski demikian, upaya penagihan terus dilakukan dan mendapat respon positif dari sejumlah kepala daerah. Pemprov Jatim juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

📍 Baca juga: Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak tahap II ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit;
  • Penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi kendaraan tertentu seperti penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan roda tiga.

“Kami berharap seluruh instansi bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kendaraan dinas justru menunggak pajak,” tegasnya.

Selain kendaraan dinas, program pemutihan pajak di Jawa Timur juga menyasar 1,12 juta objek pajak, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, 7.350 pengemudi ojek online, dan 1.187 pemilik kendaraan roda tiga, seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Jangan sampai kendaraan dinas justru menjadi contoh buruk dalam kepatuhan pajak. Pemerintah harus menjadi teladan.”
Kresna Bimasakti, Bapenda Jawa Timur

Exit mobile version