Balikpapan Awasi Ketat Pajak Hiburan, Tapping Box Jadi Senjata Utama

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak para pelaku usaha hiburan, terutama karaoke dan kelab malam. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar melalui alat perekam elektronik (tapping box).

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring dan verifikasi langsung ke lapangan. Petugas memeriksa sistem kasir, alat tapping box, serta laporan omzet harian dari wajib pajak.

“Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan melaporkan omzet secara akurat dan membayar pajak sesuai ketentuan,”

— Idham Mustari, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan

Menurut Idham, potensi pajak dari sektor hiburan malam cukup besar sehingga pengawasan harus dilakukan ketat agar tidak ada kebocoran penerimaan. Ia menegaskan, BPPDRD Balikpapan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum melakukan penindakan.

“Kami tetap melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada wajib pajak. Namun, bila ditemukan pelanggaran berulang kali, tim akan bertindak tegas,” tambahnya.

Melalui sistem digital tapping box yang akurat dan transparan, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal. Selain itu, tata kelola usaha hiburan diharapkan menjadi lebih tertib dan sehat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Idham juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat agar pelaksanaan pajak daerah berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami ingin semua kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi perizinan, jam operasional, hingga kewajiban pajak,” ujarnya seperti dilansir dari
KaltimKita.com.

Exit mobile version