“Ini momen yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa harus khawatir dengan denda.”
— Fahmi Rizal, Kepala Bapenda Kota Dumai
Menurut Fahmi, program pemutihan ini tidak hanya membantu masyarakat meringankan beban pajak, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Selama masa pemutihan berlangsung, warga cukup membayarkan pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemkot berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Dumai.
Baca Juga : Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Fahmi menegaskan, wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas penghapusan denda perlu memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Dumai dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Kedua, wajib pajak wajib melunasi seluruh pokok pajak yang masih terutang. Informasi mengenai jumlah tunggakan dapat diperoleh melalui petugas Bapenda atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai.
Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
“Apabila wajib pajak tidak melaporkan secara langsung ke kantor Bapenda, maka penghapusan sanksi administrasi dianggap tidak berlaku,” tegasnya.
Langkah Strategis Pemkot DumaiKebijakan pemutihan PBB-P2 ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Dumai dalam meningkatkan potensi penerimaan asli daerah (PAD). Melalui insentif ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak daerah terus meningkat.
Program serupa sebelumnya juga telah dijalankan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur dan Bekasi, dengan hasil signifikan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.