Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,15 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 2 Februari 2026. Pelaporan tahun ini menjadi fase awal penerapan coretax system sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.

Dari total 1.150.414 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, puluhan ribu wajib pajak badan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru DJP tersebut.

“Untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT.”

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Rincian WP Orang Pribadi dan Badan

Secara lebih rinci, DJP mencatat sebanyak 988.381 wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, terdapat 117.655 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang juga telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Dari sisi badan usaha, tercatat 44.099 wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku selain Januari–Desember yang telah melapor mencapai 279 wajib pajak.

SPT 2025 Wajib Lewat Coretax System

Pada tahun pajak 2025, DJP resmi menerapkan coretax system sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi menggunakan DJP Online sebagaimana pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, wajib pajak yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah akun aktif, wajib pajak juga diwajibkan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat April 2026.

Exit mobile version