TANGERANG – Transisi menuju sistem administrasi perpajakan terintegrasi mulai terasa di kalangan wajib pajak badan. Sebanyak 300 wajib pajak badan menghadiri sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat pada 22 Januari 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman teknis penggunaan Coretax DJP sebagai sistem baru yang menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
“Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang penting agar wajib pajak badan bisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan.”
— Dheaz Dheaz Anugrah Bakhtiar
Tahapan Aktivasi hingga Pelaporan SPT
Dalam sosialisasi tersebut, Dheaz menjelaskan secara rinci tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan sebelum dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan perpajakan. Aktivasi ini menjadi prasyarat utama agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.
Materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kemudian disampaikan oleh penyuluh pajak lainnya, Siti Munfarida. Ia menguraikan ketentuan, alur pelaporan, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Makna Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mulai 2026, pengisian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax System. Meski sistem berubah, kewajiban substantif wajib pajak tetap sama, yakni mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Benar berarti penghitungan pajak dilakukan secara tepat, penerapan ketentuan perpajakan sesuai regulasi, serta mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap dimaknai sebagai pemuatan seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan elemen lain yang wajib dilaporkan dalam SPT.
Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul objek pajak yang dilaporkan serta unsur lain yang memang diwajibkan untuk disampaikan. Melalui sosialisasi ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat beradaptasi lebih cepat dengan Coretax System sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak secara berkelanjutan.
