BANDAR LAMPUNG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu baru-baru ini mengadakan kelas pajak yang diikuti oleh belasan pedagang mobil bekas di daerah tersebut.
Kewajiban PPN Bagi Penjual Mobil Bekas
Salah satu peserta, Teguh, pemilik showroom Teguh Motor, mengatakan bahwa ia baru mengetahui berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan jual beli mobil bekas, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 atas jasa, PPh final atas sewa tempat usaha, dan yang paling penting, PPN atas penjualan mobil bekas.
Menurut peraturan terbaru, setiap orang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai PKP, mereka harus menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang kepada negara.
Contoh Perhitungan PPN atas Penjualan Mobil Bekas
Seperti yang dijelaskan oleh petugas pajak di kelas tersebut, berikut adalah contoh perhitungan PPN yang harus dilakukan oleh PKP penjual mobil bekas.
Pak Santo, seorang pedagang mobil bekas dengan omzet lebih dari batas yang ditentukan, menjual kendaraan bermotor bekas senilai Rp145.000.000 pada tahun 2025. Berdasarkan PMK 11/2025, perhitungan PPN terutang dilakukan dengan rumus:
PPN terutang = 10% x 11/12 x 12% x Rp145.000.000 = Rp1.595.000
Dengan demikian, Pak Santo wajib menyetorkan pajak terutang sebesar Rp1.595.000 dan melaporkan penyetoran pajak tersebut sesuai kewajiban yang berlaku.