Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

PADANG – Popularitas virtual office makin meningkat di kalangan pelaku usaha jasa. Menjawab kebutuhan informasi, KPP Pratama Padang Dua menggelar edukasi perpajakan kantor virtual pada 1 Agustus 2025, merujuk PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.

Penyuluh pajak Ade Helmi memaparkan bahwa kantor virtual memberi fleksibilitas kerja tanpa kewajiban menyewa kantor fisik permanen. Dengan dukungan komputer/laptop, ponsel, dan internet, pengusaha bisa menjalankan operasi dari mana pun tetapi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Virtual office memampukan bisnis beroperasi lincah dan efisien. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi, termasuk aspek pengukuhan PKP dan pemanfaatan layanan yang benar.”

— Ade Helmi (DJP), Selasa, 9/9/2025

Definisi & Cakupan Virtual Office Menurut Aturan

Dalam PER-7/PJ/2025, virtual office adalah kantor dengan ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa kantor virtual, dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi secara bersama-sama minimal oleh dua pengusaha. Atas pemanfaatannya terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun dan tidak termasuk jasa persewaan gedung/kantor (serviced office).

Kapan Virtual Office Bisa Jadi Alamat PKP?

Penyuluh pajak Rico Satria Adipradana menambahkan, kantor virtual bisa dipakai sebagai tempat kedudukan/kegiatan usaha/alamat korespondensi. Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025 menegaskan bila badan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual, maka pengukuhan PKP dapat ditetapkan di sana. Namun jika memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, pengukuhan PKP ditetapkan di lokasi lain di luar kantor virtual.

Tiga Syarat Utama Pengukuhan PKP di Virtual Office

  1. Klasifikasi bidang usaha utama: jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
  2. Kontrak minimal 1 tahun penggunaan kantor virtual (sejak tanggal pengajuan permohonan PKP).
  3. Bukan sekadar alamat korespondensi, melainkan betul-betul dipakai sebagai tempat kegiatan usaha.

Ketiga syarat ini memastikan penggunaan virtual office mencerminkan kegiatan usaha yang nyata dan dapat diawasi fiskus.

Baik untuk Efisiensi, Asal Patuh Aturan

Model kantor virtual membantu startup, konsultan, dan pelaku jasa profesional memangkas biaya tetap (sewa, utilitas, perawatan) sekaligus tetap mempertahankan kredibilitas di hadapan klien. Namun, ada batas jelas  pembayaran atas pemanfaatan kantor virtual tidak diperlakukan sebagai persewaan gedung/kantor (serviced office), sehingga penggolongan jasa dan kewajiban perpajakannya berbeda dengan sewa kantor konvensional.

Fiskus menekankan kepatuhan dokumen (kontrak/ perjanjian), konsistensi operasional, dan keterlacakan aktivitas bisnis. Dengan demikian, pengusaha yang memilih virtual office tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari sengketa administrasi.

Butuh Bantuan? Hubungi Kanal Resmi

Wajib pajak yang memerlukan pendalaman dapat menghubungi DJP, datang ke KPP terdekat, atau mengontak Kring Pajak 1500200. Rujukan regulasi yang relevan antara lain PMK 81/2024 (deposit & ketentuan umum terkait administrasi pajak) dan PER-7/PJ/2025 (pengaturan alamat usaha/PKP termasuk virtual office).

“Virtual office itu solusi efisiensi—bukan celah. Selama bukti kegiatannya nyata, kontraknya jelas, dan kewajiban pajaknya dipenuhi, model ini sah dan mendukung iklim usaha.”

— Rico Satria Adipradana (DJP)

Dengan edukasi yang komprehensif, pengusaha di Padang diharapkan makin memahami aspek hukum pajak virtual office mulai definisi, koridor penggunaan, hingga syarat pengukuhan PKP sehingga adaptif secara bisnis sekaligus patuh secara fiskal.

Exit mobile version