Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku Hingga 30 September 2025

PALANGKA RAYA, PAJAKNOW.ID – Kabar gembira datang untuk seluruh warga Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali membuka program istimewa berupa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, memberikan kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa harus memikirkan beban denda yang menumpuk.

Program pemutihan denda ini berlaku secara terbatas, yakni hingga 30 September 2025. Artinya, warga memiliki waktu satu bulan penuh untuk segera melunasi pokok pajaknya. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkot Palangka Raya untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah kepada warganya. “Penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan 30 September 2025 ini. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak pajak, dendanya telah kami hapuskan,” ungkap Emi dalam keterangan resminya.

“Bapak wali kota sudah memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada yang belum dibayarkan sebelumnya, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja.”

Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu fokus pada pembayaran pokok pajak yang tertunggak. Denda yang menempel pada tunggakan tersebut akan dihapus sepenuhnya, memberikan keringanan yang signifikan.

Emi juga menambahkan bahwa Pemkot Palangka Raya secara konsisten menjaga komitmen untuk tidak menaikkan ketetapan PBB-P2. Isu kenaikan pajak yang sempat ramai di beberapa daerah lain tidak terjadi di Kota Palangka Raya. “Belakangan ini ramai terkait dengan kenaikan PBB ya di beberapa daerah. Namun, untuk Kota Palangka Raya sesuai dengan kebijakan Wali Kota Fairid Naparin, bahwa PBB-nya tidak dinaikkan,” tegas Emi.

Sikap ini menunjukkan bahwa Pemkot Palangka Raya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menambah beban pajak di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang dinamika pajak di daerah lain, Anda bisa membaca berita terkait kebijakan pajak daerah pasca-UU 1/2022.

Mengingat batas waktu yang terbatas, Bapenda Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan tunda lagi, segera lunasi kewajiban pajak Anda sebelum tanggal 30 September 2025 untuk menikmati bebas denda. Pembayaran dapat dilakukan di loket-loket pembayaran yang telah disediakan oleh Bapenda Palangka Raya.

Dengan melunasi PBB-P2, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga turut serta dalam pembangunan Kota Palangka Raya. Dana dari pajak yang terkumpul akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

 

© 2025 PAJAKNOW.ID. Hak cipta dilindungi.
Exit mobile version