KPP Klaten Edukasi Koperasi soal PPh Final 0,5%

Fokus Materi: Status Koperasi dan Kewajiban Pajak

Sebagai pengantar, penyuluh pajak Ayun Fitri Hastuti menegaskan bahwa koperasi termasuk badan usaha. Selain itu, koperasi wajib melaksanakan administrasi pajak dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan berkala.

Sementara itu, kewajiban koperasi mencakup pemungutan PPN serta pemotongan PPh sesuai ketentuan. Kemudian, skema pemotongan meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, hingga PPh Badan.

Untuk rujukan layanan, informasi resmi tersedia di situs Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, kanal konsultasi KPP juga terbuka bagi wajib pajak di wilayah Klaten.

PPh Final 0,5% untuk Koperasi Kecil

Di sisi lain, Ayun menyampaikan koperasi dapat menerapkan tarif final 0,5% atas omzet bulanan. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku selama omzet setahun tidak melampaui Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, masa pemanfaatan tarif final bagi koperasi dibatasi 4 tahun sejak pendaftaran NPWP. Dengan demikian, koperasi perlu memantau masa berlaku agar transisi ke skema normal berjalan mulus.

Untuk dasar hukum UMKM, pembaca dapat meninjau PP 23/2018 pada laman JDIH Kementerian Keuangan. Kemudian, penyesuaian terbaru dapat merujuk regulasi yang masih berlaku.

Pajak atas Bunga Simpanan Anggota

Selanjutnya, pajak juga dikenakan pada bunga simpanan milik anggota koperasi. Selain itu, besaran bunga biasanya disepakati saat pendaftaran anggota.

Menurut PP 15/2009, bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan dikenai PPh Final 0%. Kemudian, bila melebihi Rp240.000 per bulan, dikenai PPh Final 10%.

Untuk menelaah aturannya, naskah resmi PP 15/2009 dapat diakses melalui JDIH BPK. Dengan demikian, pengurus dapat memastikan pemotongan tepat sasaran.

Perlakuan SHU Pasca UU Cipta Kerja

Sebelumnya, sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, SHU yang dibagikan dikecualikan dari objek pajak.

Karena itu, koperasi perlu membedakan perlakuan pajak antara bunga simpanan dan SHU. Selanjutnya, pengurus dapat berkonsultasi ke KPP untuk kepastian implementasi.

Untuk pemahaman norma, ringkasan regulasi terkait tersedia di JDIHN. Dengan demikian, kepatuhan dapat dijaga tanpa mengganggu operasional.

Konteks: Gerakan Koperasi Merah Putih

Selain materi teknis, kegiatan ini menindaklanjuti peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Wonosari, Klaten, pada 21 Juli 2025. Selanjutnya, gerakan ini dimaksudkan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Di lapangan, semangat gotong royong dan kemandirian desa menjadi penggerak utama. Kemudian, dukungan fiskal dan literasi pajak diharapkan memperbesar dampak bagi pelaku koperasi.

Layanan Konsultasi KPP Pratama Klaten

Pada akhirnya, KPP Pratama Klaten membuka berbagai kanal konsultasi untuk koperasi. Selain helpdesk kantor, tersedia WhatsApp konsultasi dan DM Instagram resmi KPP.

Dengan demikian, koperasi dapat memperoleh pendampingan saat menerapkan tarif final 0,5% dan kewajiban lain. Selanjutnya, diharapkan kontribusi koperasi bagi ekonomi daerah kian nyata.

Keterangan kegiatan selengkapnya juga dirilis melalui kanal resmi DJP. Oleh karena itu, pembaruan informasi dapat diikuti secara berkala.

Dasar hukum dan referensi: PP 23/2018, PP 15/2009, ketentuan pasca UU Cipta Kerja; publikasi DJP dan JDIH.
Exit mobile version