website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Bandar Lampung Adakan Kelas Pajak untuk Penjual Mobil Bekas

Liora Angelica by Liora Angelica
September 2, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Bandar Lampung Adakan Kelas Pajak untuk Penjual Mobil Bekas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu baru-baru ini mengadakan kelas pajak yang diikuti oleh belasan pedagang mobil bekas di daerah tersebut.

Kelas ini merupakan bagian dari upaya KPP Bandar Lampung untuk memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak yang bergerak di sektor usaha tertentu. Sebagai informasi, kelas ini bertujuan untuk membantu pedagang mobil bekas memahami kewajiban pajak yang perlu dipenuhi.

Baca juga: Kaltim Benahi Data WP, Integrasi Bapenda–Samsat

Kewajiban PPN Bagi Penjual Mobil Bekas

Salah satu peserta, Teguh, pemilik showroom Teguh Motor, mengatakan bahwa ia baru mengetahui berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan jual beli mobil bekas, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 atas jasa, PPh final atas sewa tempat usaha, dan yang paling penting, PPN atas penjualan mobil bekas.

Menurut peraturan terbaru, setiap orang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai PKP, mereka harus menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang kepada negara.

Baca juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

Contoh Perhitungan PPN atas Penjualan Mobil Bekas

Seperti yang dijelaskan oleh petugas pajak di kelas tersebut, berikut adalah contoh perhitungan PPN yang harus dilakukan oleh PKP penjual mobil bekas.

Pak Santo, seorang pedagang mobil bekas dengan omzet lebih dari batas yang ditentukan, menjual kendaraan bermotor bekas senilai Rp145.000.000 pada tahun 2025. Berdasarkan PMK 11/2025, perhitungan PPN terutang dilakukan dengan rumus:

PPN terutang = 10% x 11/12 x 12% x Rp145.000.000 = Rp1.595.000

Dengan demikian, Pak Santo wajib menyetorkan pajak terutang sebesar Rp1.595.000 dan melaporkan penyetoran pajak tersebut sesuai kewajiban yang berlaku.

Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%

Kelas pajak ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan bagi para pedagang mobil bekas. Edukasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan tepat waktu, sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

 

Tags: edukasi pajakKPP Bandar Lampungmobil bekasPajakperpajakanPKPPMK 11/2025.PPhPPN
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version