website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Bandar Lampung Adakan Kelas Pajak untuk Penjual Mobil Bekas

Liora Angelica by Liora Angelica
September 2, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Bandar Lampung Adakan Kelas Pajak untuk Penjual Mobil Bekas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu baru-baru ini mengadakan kelas pajak yang diikuti oleh belasan pedagang mobil bekas di daerah tersebut.

Kelas ini merupakan bagian dari upaya KPP Bandar Lampung untuk memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak yang bergerak di sektor usaha tertentu. Sebagai informasi, kelas ini bertujuan untuk membantu pedagang mobil bekas memahami kewajiban pajak yang perlu dipenuhi.

Baca juga: Kaltim Benahi Data WP, Integrasi Bapenda–Samsat

Kewajiban PPN Bagi Penjual Mobil Bekas

Salah satu peserta, Teguh, pemilik showroom Teguh Motor, mengatakan bahwa ia baru mengetahui berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan jual beli mobil bekas, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 atas jasa, PPh final atas sewa tempat usaha, dan yang paling penting, PPN atas penjualan mobil bekas.

Menurut peraturan terbaru, setiap orang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai PKP, mereka harus menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang kepada negara.

Baca juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

Contoh Perhitungan PPN atas Penjualan Mobil Bekas

Seperti yang dijelaskan oleh petugas pajak di kelas tersebut, berikut adalah contoh perhitungan PPN yang harus dilakukan oleh PKP penjual mobil bekas.

Pak Santo, seorang pedagang mobil bekas dengan omzet lebih dari batas yang ditentukan, menjual kendaraan bermotor bekas senilai Rp145.000.000 pada tahun 2025. Berdasarkan PMK 11/2025, perhitungan PPN terutang dilakukan dengan rumus:

PPN terutang = 10% x 11/12 x 12% x Rp145.000.000 = Rp1.595.000

Dengan demikian, Pak Santo wajib menyetorkan pajak terutang sebesar Rp1.595.000 dan melaporkan penyetoran pajak tersebut sesuai kewajiban yang berlaku.

Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%

Kelas pajak ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan bagi para pedagang mobil bekas. Edukasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan tepat waktu, sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

 

Tags: edukasi pajakKPP Bandar Lampungmobil bekasPajakperpajakanPKPPMK 11/2025.PPhPPN
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan  Bukan Naikkan Tarif Pajak

Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan Bukan Naikkan Tarif Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version