Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memperpanjang program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi hingga akhir 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pajak sekaligus strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, WH Pamungkas, mengungkapkan, program ini terbukti mendapat sambutan positif dari masyarakat sejak pertama kali dijalankan pada Agustus 2025. Hingga kini, tercatat lebih dari 24.000 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas bebas denda tersebut, dengan mayoritas berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Program bebas denda pajak ini paling banyak dimanfaatkan untuk PBB. Total ada sekitar 24 ribu wajib pajak yang ikut serta. Karena responsnya positif, program kami lanjutkan hingga akhir tahun,” jelas Pamungkas, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Antusiasme Warga Tinggi

Respon paling besar datang dari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang, yang memang memiliki basis wajib pajak cukup tinggi. Menurut Pamungkas, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melunasi kewajiban mereka.

Ia menambahkan, keberadaan program pemutihan pajak tidak hanya memberikan ruang bagi warga untuk menghapus beban denda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Dampak pada Penerimaan Daerah

Dari sisi fiskal, hasilnya cukup signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan, Pemkot Serang mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp13 miliar. Jika biasanya rata-rata penerimaan PBB berkisar Rp27–28 miliar, maka kini meningkat menjadi sekitar Rp41 miliar setelah adanya program pemutihan.

“Biasanya kita mendapatkan Rp27 miliar hingga Rp28 miliar. Dengan program ini, ada peningkatan Rp13 miliar, sehingga total menjadi Rp41 miliar,” ujar Pamungkas.

Baca Juga : Menkeu Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Harapan Pemerintah Daerah

Pamungkas menekankan, manfaat program pemutihan pajak tidak berhenti pada kenaikan angka penerimaan semata. Menurutnya, ketika masyarakat terbantu dengan penghapusan sanksi, daya beli bisa meningkat dan roda perekonomian daerah berputar lebih cepat.

Selain itu, optimalisasi PAD melalui kepatuhan pajak juga akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif.

“Ketika masyarakat memanfaatkan program ini, maka secara otomatis membantu optimalisasi PAD. Harapannya, warga Kota Serang semakin taat pajak dan menikmati manfaatnya untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak yang lebih kuat di Kota Serang. Dengan kesadaran kolektif, pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Exit mobile version