Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali memberikan kabar baik bagi warganya. Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, pemkab resmi memberlakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir menunggak pajak. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa program pemutihan ini lebih difokuskan kepada warga kecil dan masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Fokus program adalah membantu warga kurang mampu, sementara industri besar tetap wajib membayar penuh,” kata Eman, Rabu (10/9/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan pemutihan berlaku untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024. Dengan fasilitas ini, seluruh sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan akan dihapuskan, asalkan pokok tunggakan dilunasi dalam periode pemutihan.

Baca Juga : Kesempatan Terakhir Pemutihan pajak

Untuk memudahkan masyarakat, pelunasan tunggakan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara offline maupun online. Opsi yang tersedia meliputi petugas desa, QRIS, minimarket Alfamart, aplikasi dompet digital OVO, marketplace Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Menurut Eman, kebijakan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyarankan agar kabupaten/kota mempertimbangkan penghapusan tunggakan PBB. Namun, Pemkab Majalengka lebih memilih memberikan keringanan berupa pemutihan sanksi agar masyarakat tetap punya tanggung jawab melunasi pokok pajak.

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” ucap Eman.

Baca Juga : KPP Metro Ingatkan Pemda Terapkan KSWP

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat opsional, karena kewenangan penuh ada di tangan bupati dan wali kota. Meski begitu, ia menilai penghapusan atau pemutihan tunggakan dapat membantu membangun tradisi membayar pajak di masyarakat, tanpa harus memberatkan warga kecil yang masih kesulitan ekonomi.

“Spiritnya, beban masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya agar tercipta tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya.

Exit mobile version