NGANJUK – Kabar baik untuk warga Nganjuk. Pemerintah kabupaten resmi membebaskan denda keterlambatan PBB-P2 sejak tahun pajak 2014 hingga 2025. Wajib pajak cukup melunasi pokok tanpa tambahan denda.
Cukup bayar pokok PBB-P2 tanpa denda—kesempatan emas menutup tunggakan sejak 2014.
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas PBB-P2. Dengan kebijakan ini, beban denda yang menumpuk dihapus, sehingga kepatuhan pajak daerah diharapkan meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Pemutihan denda memberi tiga manfaat sekaligus: (1) meringankan beban rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang tertunda melunasi PBB, (2) memperbaiki basis data kepemilikan objek pajak karena warga terdorong untuk memperbarui data sebelum melunasi, dan (3) memperlancar arus kas daerah tanpa membebani warga dengan denda yang menjerat.
Siapa yang Berhak?
- Wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan tunggakan tahun pajak 2014–2025.
- Nama pada SPPT dan/atau kuasa yang sah (bila objek telah beralih, bawalah dokumen pendukung seperti akta jual beli/waris).
- Tidak ada batasan jumlah tahun tunggakan—selama masuk rentang tahun yang ditetapkan, dendanya dihapus.
Apa Saja yang Dihapus?
Hanya sanksi denda administrasi yang dihapus. Pokok pajak tetap harus dibayar sesuai SPPT. Bila terdapat perubahan objek/subjek, petugas Bapenda akan membantu pembetulan data terlebih dahulu.
Cara Mengecek Tunggakan PBB-P2
- Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun pajak yang ingin dicek (tertera di SPPT).
- Periksa tagihan melalui petugas desa/kelurahan atau layanan informasi Bapenda.
- Validasi data (nama pemilik, luas tanah/bangunan, alamat). Jika ada perubahan, ajukan pembetulan sebelum bayar.
Kanal Pembayaran: Fleksibel & Mudah
Pelunasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal berikut:
- QRIS
- Gerai ritel: Alfamart
- Dompet digital: OVO
- Marketplace: Tokopedia
- Perbankan: Bank BJB
- Layanan pos: PT Pos Indonesia
- Melalui petugas desa/kelurahan yang ditunjuk
Langkah Pembayaran yang Disarankan
- Konfirmasi tagihan pokok per tahun dan total keseluruhan (tanpa denda).
- Pilih kanal yang paling mudah Anda akses.
- Simpan bukti bayar (struk/SS pembayaran digital).
- Rekonsiliasi: minta petugas menandai tahun-tahun yang telah lunas agar status objek pajak Anda ter-update.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misal Anda menunggak tiga tahun (2019–2021) dengan pokok masing-masing Rp70.000, Rp75.000, dan Rp80.000. Dengan pemutihan, Anda cukup membayar total pokok Rp225.000. Denda administrasi yang semestinya terakumulasi di-nol-kan.
FAQ Singkat
1) Apakah denda tahun 2014 juga dihapus?
Ya, sepanjang termasuk dalam rentang 2014–2025 sesuai keputusan bupati.
2) Apakah bisa bayar sebagian tahun dulu?
Bisa. Namun disarankan menuntaskan seluruh tunggakan agar status objek pajak kembali “lunas”.
3) Bagaimana jika objek sudah dijual/waris?
Siapkan dokumen peralihan. Lakukan pembetulan data, lalu lakukan pelunasan pokok pajak tahun terkait.
4) Apakah ada biaya layanan?
Pembebasan denda tidak dipungut biaya. Anda hanya membayar pokok pajak sesuai SPPT.
5) Sampai kapan program berjalan?
Ikuti pengumuman resmi Pemkab/Bapenda. Sebaiknya segera manfaatkan agar tidak menumpuk menjelang batas waktu.
Tips Agar Tidak Menunggak Lagi
- Aktifkan pengingat pembayaran tahunan (calendar reminder).
- Cek data SPPT setiap awal tahun—pastikan luas/objek sudah sesuai.
- Gunakan kanal digital (QRIS/marketplace) untuk kemudahan dan bukti bayar terdokumentasi.
Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, menegaskan kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga di tengah ekonomi yang lesu serta memperkuat penerimaan pajak daerah tanpa menambah beban denda.
Untuk kendala teknis atau pertanyaan seputar pembebasan denda, Bapenda menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp 0858-5230-0955 (sebagaimana diberitakan javatimesonline.com).