Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

 

TANJUNG REDEB,  – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hingga Juli 2025, realisasi pajak MBLB tercatat hanya Rp49,9 juta atau 8,3% dari target Rp600 juta.

Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengungkapkan rendahnya realisasi disebabkan maraknya praktik tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi. “Sebagian besar pelaku usaha belum berizin. Mereka tetap beroperasi, tapi karena statusnya ilegal, pajak tidak bisa dipungut,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

“Kalau usahanya tidak berizin, otomatis tidak ada pengawasan teknis. Dampaknya, bisa merusak lingkungan sekaligus menghambat pemasukan daerah.”

Aktivitas tambang ilegal yang terus menjamur, khususnya penambangan pasir dan batu, membuat potensi penerimaan daerah tidak bisa dioptimalkan. Lebih dari itu, praktik tambang tanpa izin resmi juga meninggalkan dampak serius bagi lingkungan, seperti kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi bencana longsor yang mengancam masyarakat sekitar lokasi tambang.

Baca Juga :  Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak.

Menurut Djupiansyah, kondisi ini memerlukan tindakan nyata, karena tidak hanya menyangkut potensi pajak yang hilang, tetapi juga kelestarian tata ruang Kabupaten Berau di masa mendatang. Tanpa pengawasan teknis, risiko kerusakan lingkungan sulit dikendalikan.

Langkah Pemkab Berau

Untuk mengatasi persoalan ini, Bapenda Berau menyiapkan strategi komprehensif. Pertama, melakukan pendataan ulang seluruh aktivitas pertambangan nonlogam, termasuk yang belum berizin resmi. Kedua, memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP Berau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur guna mempermudah mekanisme perizinan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan UMKM.Selain itu, sosialisasi intensif mengenai kewajiban perpajakan juga akan digelar.

“Dengan kesadaran hukum yang lebih baik, kami optimistis target Rp600 juta masih bisa tercapai hingga akhir tahun 2025,” tegas Djupiansyah, dilansir sapos.co.id. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif pelaku usaha sangat dibutuhkan agar pajak daerah bisa berfungsi optimal sebagai sumber pembangunan.

Baca Juga : Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB Hingga Akhir 2025.

Pajak Daerah Berau Masih 49,6%

Hingga Juli 2025, Bapenda Berau mencatat total realisasi pajak daerah sebesar Rp76,9 miliar atau 49,6% dari target Rp154,9 miliar. Meski pencapaian tersebut sudah mendekati setengah target, kontribusi dari sektor MBLB masih minim sehingga perlu perhatian ekstra. Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas dinas dan upaya penertiban tambang ilegal dapat memperbaiki kondisi ini.

Exit mobile version