website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 12 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KEK Sektor Keuangan Dinilai OJK Bisa Perkuat Pendalaman Pasar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 12, 2026
in Nasional
0 0
0
KEK Sektor Keuangan Dinilai OJK Bisa Perkuat Pendalaman Pasar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai KEK sektor keuangan akan mendukung pendalaman sektor keuangan sekaligus menjadi pusat inovasi layanan keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kehadiran kawasan ekonomi khusus atau KEK sektor keuangan dapat memperdalam sektor keuangan seiring dengan meningkatnya aliran modal masuk dari investor asing.

Dalam konteks ini, financial center tidak hanya dipandang sebagai kawasan untuk menarik dana, tetapi juga sebagai ruang untuk mengembangkan produk dan layanan keuangan yang lebih luas dan terintegrasi.

“Financial center juga bisa menjadi pusat inovasi layanan yang terintegrasi dengan produk dan kegiatan yang lebih luas sehingga bisa memberikan ruang untuk piloting produk dan layanan baru di keuangan,” ujar Friderica, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

OJK Siapkan Pengawasan dan Pengaturan Khusus

Friderica menjelaskan OJK akan menyiapkan skema pengawasan dan pengaturan khusus untuk mendukung penyelenggaraan KEK sektor keuangan. Skema tersebut diperlukan karena financial center memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda dari kawasan ekonomi khusus pada umumnya.

Dengan adanya pengawasan dan pengaturan khusus, OJK diharapkan dapat memastikan kegiatan di KEK sektor keuangan tetap berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan sektor jasa keuangan.

Selain itu, pengaturan khusus juga penting karena kawasan tersebut berpotensi menjadi tempat uji coba atau piloting bagi produk dan layanan keuangan baru. Ruang uji coba ini dapat menjadi bagian dari upaya mendorong inovasi di sektor keuangan nasional.

Baca Juga: H-10 Lebaran 2026, Pencairan THR ASN Baru Capai 20%

Koordinasi dengan Kemenko Perekonomian

OJK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempersiapkan KEK sektor keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan agar desain kebijakan, pengawasan, dan kelembagaan yang dibutuhkan dapat disusun secara lebih matang.

Friderica menyebut salah satu hal yang masih perlu dibahas lebih lanjut adalah bentuk special purpose vehicle atau SPV serta trustee dalam penyelenggaraan kawasan tersebut. Pembahasan mengenai aspek tersebut masih berada pada tahap awal.

“Untuk SPV atau trustee-nya, kami tentu harus berkoordinasi dulu ini bentuknya seperti apa secara detail, kemarin baru preliminary discussion. Jadi ini akan kita bahas lebih lanjut,” ujar Friderica.

SPV dan trustee menjadi bagian penting dalam pembahasan karena berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme pengelolaan kegiatan keuangan di dalam kawasan. Dengan desain yang tepat, KEK sektor keuangan diharapkan dapat berfungsi secara optimal tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

KEK Kura Kura Bali Disiapkan sebagai Financial Center

Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan KEK Kura Kura Bali sebagai KEK sektor keuangan atau financial center. Kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat aktivitas keuangan dengan dukungan insentif yang berbeda dibandingkan dengan insentif KEK pada umumnya.

Perbedaan insentif tersebut menjadi salah satu elemen penting untuk menarik investor dan memperkuat daya saing kawasan. Pemerintah ingin menjadikan KEK sektor keuangan sebagai pintu masuk bagi aliran modal, inovasi layanan keuangan, dan pengembangan aktivitas investasi.

Baca Juga: Coretax Hapus Panduan Lapor SPT Tahunan, Ini Penjelasan DJP

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemerintah akan menawarkan insentif yang relatif mirip dengan insentif pada financial center di negara lain. Model insentif tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional.

“Kita pakai model insentif yang sudah diterapkan oleh financial hub yang bagus seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong,” ujar Bimo.

Diharapkan Menjadi Pusat Inovasi Layanan Keuangan

Kehadiran KEK sektor keuangan dinilai dapat membuka ruang lebih luas bagi pengembangan produk dan kegiatan keuangan. Dengan adanya financial center, produk dan layanan baru dapat diuji dalam ekosistem yang lebih terintegrasi.

OJK memandang ruang piloting tersebut penting untuk mendorong inovasi layanan keuangan. Pengembangan layanan baru dapat membantu memperluas pilihan produk keuangan sekaligus memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.

Selain itu, peningkatan aliran modal dari investor asing juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pendalaman pasar. Semakin dalam sektor keuangan, semakin besar pula ruang pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Insentif dan Pengawasan Jadi Kunci

Rencana pengembangan KEK sektor keuangan tidak hanya bertumpu pada pemberian insentif. Pemerintah dan otoritas juga perlu memastikan pengawasan, pengaturan, serta struktur kelembagaan berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Dengan adanya koordinasi antara OJK dan Kemenko Perekonomian, persiapan KEK sektor keuangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Pembahasan mengenai SPV, trustee, model insentif, dan pengawasan menjadi bagian dari upaya menyiapkan financial center yang mampu menarik investasi sekaligus menjaga integritas sektor keuangan.

Melalui KEK Kura Kura Bali, pemerintah menargetkan terbentuknya pusat keuangan yang tidak hanya menarik modal asing, tetapi juga memperkuat inovasi, memperluas kegiatan keuangan, dan mendukung pendalaman sektor keuangan di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version