website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Hapus Panduan Lapor SPT Tahunan, Ini Penjelasan DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Peralihan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari DJP Online menuju Coretax Administration System membawa perubahan signifikan bagi para wajib pajak. Salah satu hal yang kini paling disorot oleh masyarakat adalah hilangnya fitur panduan pengisian bertahap yang selama ini menjadi andalan pelaporan.

Baca Juga: H-10 Lebaran 2026, Pencairan THR ASN Baru Capai 20%

Merespons absennya fitur penuntun tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak tinggal diam. Otoritas pajak saat ini masih terus merampungkan penyempurnaan sistem Coretax agar para pengguna tidak kebingungan saat menjumpai berbagai istilah teknis perpajakan yang terasa asing.

“Kami sampaikan coretax masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan, termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di coretax dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Era Baru Coretax Form untuk SPT 2025

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak kini diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui platform Coretax. Skema pelaporan pun disediakan dalam dua pendekatan utama, yakni pengisian langsung di portal berbasis web atau melalui pengisian luring memanfaatkan coretax form.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memilih opsi luring, mereka dapat mengunduh formulir Coretax berformat PDF. Dokumen elektronik ini didesain agar bisa diisi terlebih dahulu tanpa memerlukan koneksi internet, sebelum dokumen akhir tersebut diunggah kembali ke dalam pangkalan data DJP.

Transformasi Digital: Penggunaan sistem Coretax menuntut tingkat kemandirian yang lebih tinggi dari wajib pajak untuk memahami kelengkapan administrasi.

Perubahan ini otomatis menutup lembaran era DJP Online, di mana otoritas pajak sebelumnya memanjakan wajib pajak dengan fitur wizard yang sangat praktis. Kala itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 S cukup mengikuti 18 tahapan panduan dari sistem hingga proses pelaporan SPT Tahunan dinyatakan tuntas sepenuhnya.

Sumber Terkait:

  • Informasi Resmi Coretax – Direktorat Jenderal Pajak
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version