website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

H-10 Lebaran 2026, Pencairan THR ASN Baru Capai 20%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang sepuluh hari (H-10) perayaan Idulfitri 2026, realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru menyentuh angka Rp11,16 triliun pada pekan kedua Maret. Pencapaian ini mencerminkan bahwa penyaluran baru berkisar pada level 20 persen dari total alokasi anggaran yang disiapkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kas negara sejatinya sudah sangat siap untuk mencairkan hak para abdi negara tersebut. Keterlambatan ini rupanya bukan dipicu oleh ketiadaan dana, melainkan lambatnya proses penyelesaian administrasi pengajuan dari masing-masing kementerian atau lembaga (K/L).

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Syarat Ketat Profesi Penunjang Keuangan

“Per 10 Maret, [THR ASN] sudah disalurkan Rp11 triliun. Bukan uangnya tidak ada ya, tapi kantornya belum minta ke kita, kalau minta langsung dicairkan.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Pencairan dana THR memang membutuhkan serangkaian tahapan birokrasi keuangan yang tertib. Proses ini bermula dari penetapan regulasi internal instansi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, pendataan jumlah pegawai yang berhak, pengajuan anggaran, hingga penerbitan perintah membayar yang bermuara pada transfer ke rekening ASN.

Purbaya menduga kuat bahwa banyak satuan kerja (satker) yang belum merampungkan tahapan pengajuan tersebut. Ia menjamin tidak ada kendala sistemik dari sisi bendahara negara selain menunggu inisiatif pengurusan dari unit terkait di tiap instansi.

Baca Juga: Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok Menkeu, Jangan Sampai Defisit Jebol

Rincian Realisasi Pencairan: Pemda Masih Sangat Minim

Pada tahun anggaran 2026 ini, pemerintah secara khusus menyiapkan pagu senilai Rp55 triliun untuk kebutuhan THR. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen jika kita bandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang berada di posisi Rp49 triliun. Tercatat, sudah ada 8.279 satker K/L yang berhasil menuntaskan pembayaran kepada pegawainya.

Secara lebih detail, dana sebesar Rp6,11 triliun telah mengalir ke rekening 825.928 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, 295.054 pegawai PPPK telah menerima total Rp752,82 miliar, disusul 461.119 personel Polri yang mendapatkan alokasi Rp2,23 triliun. Kelompok Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berjumlah 39.486 orang juga telah menerima pencairan senilai Rp154,42 miliar.

Baca Juga: Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Tidak hanya pegawai aktif, kelompok purnatugas turut menikmati haknya. Bendahara negara mencatat penyaluran THR pensiunan menembus angka Rp11,54 triliun untuk 3,61 juta penerima. Penyaluran ini dieksekusi melalui PT Taspen sebesar Rp10,09 triliun dan PT Asabri senilai Rp1,44 triliun.

Anomali Daerah: Dari total 546 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, baru 3 Pemda yang merampungkan penyaluran THR kepada 16.848 pegawainya dengan nilai Rp127,6 miliar.

Rendahnya serapan di tingkat daerah ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri, mengingat perayaan Lebaran sudah di depan mata. Pemerintah pusat terus mendorong agar seluruh instansi segera mempercepat proses administrasi agar daya beli aparatur negara dapat terjaga maksimal menjelang hari raya.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kementerian Keuangan RI
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version