website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 2, 2026
in Regional
0 0
0
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerjunkan tim optimalisasi pajak daerah. Tim gabungan ini ditugaskan untuk menjaring wajib pajak yang terus-menerus menunggak kewajibannya di berbagai sektor, mulai dari pemilik kendaraan bermotor hingga pelaku usaha pertambangan.

Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa tim ini terdiri dari kolaborasi aparatur pemerintah provinsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembentukan tim ini bertujuan untuk menggali seluruh potensi pendapatan daerah secara lebih maksimal dan responsif.

“Intinya, semua potensi yang memungkinkan untuk peningkatan optimalisasi pendapatan akan digali,” tegas Syahrial.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Mobil Listrik Jabar Ditunda Sementara

Pembagian 3 Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan Pajak Riau

Guna memastikan penagihan berjalan efektif, tim optimalisasi ini dibagi menjadi tiga kelompok kerja (pokja) dengan spesialisasi tugas yang berbeda:

  • Pokja I: Fokus pada peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
  • Pokja II: Bertugas mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak air permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Pokja III: Mengemban tanggung jawab khusus untuk meningkatkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.

Sektor MBLB menjadi perhatian serius karena dinilai rentan terjadi kebocoran penerimaan. Pokja III diarahkan untuk memperbaiki sistem pengawasan agar potensi pajak di sektor ini tidak lagi hilang atau tidak tertagih.

Baca Juga: Inovasi Qresto: Bayar Makan Pajak Langsung Masuk Daerah

Efek Kejut dan Pendampingan Hukum bagi Wajib Pajak Bandel

Keterlibatan Forkopimda, termasuk unsur TNI/Polri dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan memberikan dua dampak positif bagi kepatuhan pajak di Riau. Pertama, memberikan efek kejut (shock therapy) kepada wajib pajak yang sering menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

Kedua, kehadiran aparat akan memberikan pendampingan hukum yang kuat dalam menghadapi wajib pajak yang membandel selama proses penagihan aktif maupun penindakan di lapangan. Melalui langkah ini, Pemprov Riau optimis target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai dengan lebih akuntabel.

Baca Juga: Beban Pajak Tinggi Paksa Bisnis Hiburan Inverness Tutup
Sumber Terkait:

  • Website Resmi Bappenda Provinsi Riau
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version