Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerjunkan tim optimalisasi pajak daerah. Tim gabungan ini ditugaskan untuk menjaring wajib pajak yang terus-menerus menunggak kewajibannya di berbagai sektor, mulai dari pemilik kendaraan bermotor hingga pelaku usaha pertambangan.

Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa tim ini terdiri dari kolaborasi aparatur pemerintah provinsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembentukan tim ini bertujuan untuk menggali seluruh potensi pendapatan daerah secara lebih maksimal dan responsif.

“Intinya, semua potensi yang memungkinkan untuk peningkatan optimalisasi pendapatan akan digali,” tegas Syahrial.

Pembagian 3 Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan Pajak Riau

Guna memastikan penagihan berjalan efektif, tim optimalisasi ini dibagi menjadi tiga kelompok kerja (pokja) dengan spesialisasi tugas yang berbeda:

  • Pokja I: Fokus pada peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
  • Pokja II: Bertugas mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak air permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Pokja III: Mengemban tanggung jawab khusus untuk meningkatkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.

Sektor MBLB menjadi perhatian serius karena dinilai rentan terjadi kebocoran penerimaan. Pokja III diarahkan untuk memperbaiki sistem pengawasan agar potensi pajak di sektor ini tidak lagi hilang atau tidak tertagih.

Efek Kejut dan Pendampingan Hukum bagi Wajib Pajak Bandel

Keterlibatan Forkopimda, termasuk unsur TNI/Polri dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan memberikan dua dampak positif bagi kepatuhan pajak di Riau. Pertama, memberikan efek kejut (shock therapy) kepada wajib pajak yang sering menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

Kedua, kehadiran aparat akan memberikan pendampingan hukum yang kuat dalam menghadapi wajib pajak yang membandel selama proses penagihan aktif maupun penindakan di lapangan. Melalui langkah ini, Pemprov Riau optimis target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai dengan lebih akuntabel.

Exit mobile version