website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 1 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 1, 2026
in Regional
0 0
0
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menangguhkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik. Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah provinsi tetap memberikan fasilitas pembebasan PKB bagi kendaraan ramah lingkungan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik di tengah situasi ekonomi global. Penangguhan ini akan berlaku hingga kondisi ekonomi dianggap kembali normal.

“Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Inovasi Qresto Medan: Transparansi Pajak Restoran

Dukungan Energi Terbarukan Melalui Insentif PKB dan BBNKB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, mengimbau para gubernur untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung energi terbarukan. Insentif ini mencakup:

  • Pembebasan PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Pemerintah daerah diminta segera melaporkan keputusan pemberian insentif ini paling lambat pada 31 Mei 2026. Bagi warga di wilayah satelit seperti Bekasi, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus utama dalam percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Update Data Polri dan DJP Terkait Wajib Lapor 2026

Evaluasi Kebijakan dan Layanan Samsat Bekasi

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik ini tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan pajak akan kembali diberlakukan apabila kondisi ekonomi nasional maupun global sudah stabil.

Bagi warga Bekasi yang ingin mengurus administrasi kendaraan listrik atau memanfaatkan insentif ini, layanan Samsat di Kota dan Kabupaten Bekasi tetap beroperasi dengan integrasi sistem digital guna mempermudah pengecekan PKB dan BBNKB secara real-time.

Baca Juga: Dampak Beban Pajak dan Biaya Energi Bagi Pebisnis
Sumber Terkait:

  • Layanan Samsat Kabupaten Bekasi
  • Layanan Samsat Kota Bekasi
  • Cek PKB Jawa Barat Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

April 30, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

April 30, 2026
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

May 1, 2026

Recent News

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

April 30, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

April 30, 2026
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version