JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang besar bagi pelaku UMKM. Melalui perubahan aturan perpajakan yang sedang difinalisasi, pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Isu ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada Kamis (20/11/2025). Rencana tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang menyebutkan masih banyak WP OP yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5% karena dibatasi jangka waktu tertentu oleh ketentuan dalam PP 55/2022.
“Kami mengusulkan perubahan Pasal 59 PP 55/2022, yaitu penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Baca Juga: Tak Hanya PPh Final 0,5%, Ini Deretan Fasilitas DJP untuk UMKM
Rincian Tiga Batas Waktu dalam Pasal 59 PP 55/2022
Saat ini, Pasal 59 PP 55/2022 mengatur tiga batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, yaitu:
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- 4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes Bersama, atau perseroan perorangan.
- 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.
Perhitungan jangka waktu ini dimulai sejak berlakunya PP 23/2018.
Baca Juga: Investor Serap 70% Tenaga Lokal, Batang Siapkan Insentif Pajak Daerah
Aturan Baru PP 55/2022 Sedang Difinalisasi
Bimo menyampaikan bahwa perubahan atas PP 55/2022 kini berada pada tahap akhir. Proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada 22–24 Oktober 2025. Kini, draf peraturan tersebut sudah berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan kepada Presiden guna ditetapkan.
“Regulasinya sudah di Sekjen Kemenkeu untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden.”
— Bimo Wijayanto
DJP Perkuat Dukungan UMKM Lewat Program BDS
Selain rencana permanennya PPh final 0,5%, DJP terus memperkuat dukungan kepada UMKM melalui Business Development Service (BDS). Program ini memberikan pembekalan, pendampingan, hingga coaching clinic untuk membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Bimo juga menjelaskan bahwa DJP menyediakan alat bantu seperti mini kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan PPh bagi UMKM.
Baca Juga: Mulai Besok! Sulteng Gratiskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan 100%
DPR Soroti Proses Restitusi Dipercepat
Anggota Komisi XI DPR Hillary Brigitta Lasut mengungkapkan banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses restitusi dipercepat. Menurutnya, proses pengajuan restitusi tidak semudah yang tertulis dalam aturan maupun publikasi resmi DJP.
Menanggapi hal ini, Bimo menegaskan bahwa ketentuan restitusi dipercepat telah diatur secara tegas dan mengikat baik untuk fiskus maupun wajib pajak. DJP, kata Bimo, tidak akan menghambat pengembalian kelebihan bayar kepada wajib pajak.
Baca Juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini
DJP Rilis Portal Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai
DJP juga merilis layanan khusus bagi pemberi kerja dan instansi pemerintah untuk melakukan validasi dan registrasi massal NIK pegawai. Layanan ini tersedia melalui Portal NPWP versi 2.1 di:
https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan ini memungkinkan validasi otomatis data seperti:
- NIK
- Nama
- Nomor telepon
Data yang tervalidasi akan langsung diregistrasikan ke sistem Coretax.
Syarat Mantan Pegawai DJP Jadi Konsultan Pajak Diperketat
Bimo juga mengungkapkan rencana memperketat syarat bagi mantan pegawai DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Rencana baru mengatur masa tunggu 5 tahun, lebih panjang dari ketentuan saat ini yaitu 2 tahun.
Cukai MBDK Belum Menjadi Prioritas
Terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemerintah menegaskan belum akan terburu-buru menerapkannya. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan penundaan ini penting untuk menjaga daya saing industri serta penyerapan tenaga kerja.
