Investor Serap 70% Tenaga Lokal, Batang Siapkan Insentif Pajak Daerah

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi memberlakukan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, regulasi yang dirancang untuk menarik penanam modal strategis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Perda yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh insentif pajak daerah apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi kunci dalam membangun iklim usaha yang berdaya saing dan strategis di daerah.” — Perda Batang 1/2025

16 Kriteria Investor yang Berhak Mendapat Insentif Pajak

Merujuk Pasal 8 ayat (1), investor berhak memperoleh insentif apabila memenuhi satu atau beberapa dari 16 kriteria berikut:

Baca Juga:KPP Palopo Ingatkan PKP: Fasilitas PPN Tidak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Bentuk Insentif Pajak

Investor yang memenuhi kriteria bisa memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.

Exit mobile version