Melalui Pengumuman No. PENG-44/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa email tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian administrasi.
“Email pengingat ini merupakan komitmen DJP untuk membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.”
Baca Juga: Bagaimana Jika Salah Kode Faktur? DJP Tegaskan Solusinya Jelas
1. Lakukan Langkah Penyelesaian Tunggakan via Coretax
Wajib pajak penerima email resmi DJP diminta segera melakukan langkah-langkah berikut melalui sistem Coretax DJP:
- Akses Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Buka menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Pilih tagihan yang ingin dibayar
- Isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay
- Klik tombol Buat Kode Billing
- Lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce via menu MPN-G2
- Lihat panduan lengkap pembayaran pajak di Modul Pembayaran Pajak (Hal. 30–32)
2. Tidak Bisa Akses Coretax? Gunakan Saluran Resmi DJP
Jika wajib pajak mengalami gangguan saat mengakses sistem Coretax, DJP menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang bisa dihubungi kapan saja:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Live chat di situs www.pajak.go.id
- Kring Pajak 1500200
- Akun X resmi: @kring_pajak
- Email: informasi@pajak.go.id
Baca Juga: Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat
3. Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP mengingatkan bahwa email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Wajib pajak diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya
- Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id
- DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi
- DJP tidak mengirim tautan di luar situs resmi
- Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat
- Abaikan email jika tunggakan sudah dibayar
Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV
“Email resmi DJP hanya dikirim dari domain pajak.go.id — wajib pajak diminta tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.”
Sumber Terkait
