PALU – Warga Sulawesi Tengah dapat menikmati pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Berani Bebaskan Tunggakan PKB yang berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.
“Ayo manfaatkan! Pemutihan pajak kendaraan resmi dimulai 19 November hingga 20 Desember 2025.” — Samsat Palu
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban tunggakan lama maupun denda. Momentum ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran PKB.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Dua Insentif Utama bagi Pemilik Kendaraan
Pemprov Sulteng menyediakan berbagai keringanan, meliputi:
- Pembebasan tunggakan pokok PKB hingga masa pajak 2024
- Penghapusan denda PKB sebesar 100%
Pemerintah juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah 7/2023.
Baca Juga: PKP dengan Fasilitas PPN Tak Dipungut Wajib Miliki SKTD & RKIP Valid
Wajib pajak dapat mendatangi seluruh layanan Samsat di wilayah Sulteng untuk memanfaatkan program. Pemutihan ini diatur dalam Kepgub Sulteng Nomor 900.1.13.1./421/Bapenda-G.ST/2025.
“Segera manfaatkan kesempatan akhir tahun ini,” imbau Samsat Palu.
