JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan dengan menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on Assistance in Tax Collection bersama otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS).
Kesepakatan ini dicapai dalam 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting yang digelar di Jakarta pada 9 Desember 2025. Melalui MoU tersebut, kedua negara berkomitmen meningkatkan efektivitas penagihan pajak lintas yurisdiksi, khususnya untuk menangani praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
“MoU ini merupakan langkah awal untuk menciptakan tindakan penagihan pajak yang terkoordinasi dan memerangi penyembunyian aset lintas negara.”
Dalam keterangan resminya, NTS menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela SGATAR pada September 2025.
“Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua otoritas mencapai kesepahaman terkait perlunya bantuan timbal balik dalam penagihan pajak untuk mengatasi kasus penggelapan pajak. Penandatanganan MoU ini merupakan hasil diskusi dimaksud,” tulis NTS, dikutip Jumat (12/12/2025).
Bantuan Penagihan dan Penyitaan Aset
Dengan berlakunya MoU on Assistance in Tax Collection, NTS dapat memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan permohonan resmi dari DJP. Bantuan tersebut mencakup tindakan penagihan hingga penyitaan aset wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di Korea Selatan, guna memastikan pemulihan utang pajak berjalan efektif.
MoU ini mengatur secara terperinci mengenai prosedur, cakupan, dan standar penagihan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra berdasarkan permintaan resmi.
“MoU ini adalah langkah awal untuk menjaga keadilan pajak dan memperkuat kerja sama dalam memerangi penyembunyian aset di luar negeri,” tulis NTS.
Landasan Hukum Bantuan Penagihan
Pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Bantuan penagihan diberikan secara resiprokal apabila otoritas pajak yurisdiksi mitra mengajukan klaim pajak kepada DJP. Atas klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kriteria pemberian bantuan penagihan.
Berbasis Konvensi Multilateral MAAC
Kerja sama ini dilandasi oleh Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 159 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2024.
Dalam ratifikasi tersebut, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan untuk beberapa jenis pajak tertentu. Namun, Indonesia tetap memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak yang mencakup:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak atas capital gains;
- Pajak atas kekayaan bersih;
- Pajak atas aset tidak bergerak;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melalui MoU ini, Indonesia dan Korea Selatan diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perpajakan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak lintas negara.
