website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan dengan menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on Assistance in Tax Collection bersama otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS).

Kesepakatan ini dicapai dalam 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting yang digelar di Jakarta pada 9 Desember 2025. Melalui MoU tersebut, kedua negara berkomitmen meningkatkan efektivitas penagihan pajak lintas yurisdiksi, khususnya untuk menangani praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

“MoU ini merupakan langkah awal untuk menciptakan tindakan penagihan pajak yang terkoordinasi dan memerangi penyembunyian aset lintas negara.”

Dalam keterangan resminya, NTS menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela SGATAR pada September 2025.

“Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua otoritas mencapai kesepahaman terkait perlunya bantuan timbal balik dalam penagihan pajak untuk mengatasi kasus penggelapan pajak. Penandatanganan MoU ini merupakan hasil diskusi dimaksud,” tulis NTS, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya, Banyak Data Tidak Masuk SPT

Bantuan Penagihan dan Penyitaan Aset

Dengan berlakunya MoU on Assistance in Tax Collection, NTS dapat memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan permohonan resmi dari DJP. Bantuan tersebut mencakup tindakan penagihan hingga penyitaan aset wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di Korea Selatan, guna memastikan pemulihan utang pajak berjalan efektif.

MoU ini mengatur secara terperinci mengenai prosedur, cakupan, dan standar penagihan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra berdasarkan permintaan resmi.

“MoU ini adalah langkah awal untuk menjaga keadilan pajak dan memperkuat kerja sama dalam memerangi penyembunyian aset di luar negeri,” tulis NTS.

Baca Juga DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Landasan Hukum Bantuan Penagihan

Pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Bantuan penagihan diberikan secara resiprokal apabila otoritas pajak yurisdiksi mitra mengajukan klaim pajak kepada DJP. Atas klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kriteria pemberian bantuan penagihan.

Baca Juga Website DJBC Hadir dengan Wajah Baru, Lebih Cepat dan Berbasis AI

Berbasis Konvensi Multilateral MAAC

Kerja sama ini dilandasi oleh Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 159 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2024.

Dalam ratifikasi tersebut, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan untuk beberapa jenis pajak tertentu. Namun, Indonesia tetap memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak yang mencakup:

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak atas capital gains;
  • Pajak atas kekayaan bersih;
  • Pajak atas aset tidak bergerak;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui MoU ini, Indonesia dan Korea Selatan diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perpajakan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak lintas negara.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • National Tax Service (Korea Selatan)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat

Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version