Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP memiliki akses ke berbagai sumber data yang dapat digunakan untuk melakukan benchmarking kepatuhan wajib pajak, termasuk transaksi keuangan dan aset yang tidak dilaporkan.
“Sebagian wajib pajak mungkin merasa DJP tidak memiliki akses terhadap data tersebut,
sehingga tidak memasukkannya dalam SPT.”– Bimo Wijayanto
Baca juga: Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas
Paradoks Ketidakpatuhan dalam Kebijakan Fiskal
Bimo menyebut ketidakakuratan data dalam SPT HWI menimbulkan paradoks dalam kebijakan fiskal. Kebijakan yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan tidak dapat berjalan optimal jika data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Ada paradoks ketika kebijakan fiskal seharusnya mampu menekan ketimpangan,
namun pelaporan SPT yang tidak akurat justru menghambat tujuan tersebut.”– Bimo Wijayanto
HWI Dikelola Khusus oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat
Seluruh wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI dikelola oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kantor ini menangani wajib pajak dengan struktur usaha dan transaksi yang kompleks.
Baca juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menambahkan bahwa jumlah wajib pajak HWI yang dikelola mencapai sekitar 1.000 orang, namun profil mereka memiliki risiko kepatuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan wajib pajak umum.
“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI. Jumlahnya memang hanya sekitar seribuan,
tetapi kompleksitasnya sangat tinggi.”– Ihsan Priyawibawa
