risiko ketidakpatuhan pajak yang paling tinggi. Hal ini tercermin dari rekomendasi tindak lanjut yang didominasi pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam empat tahun terakhir.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa otoritas pajak tidak hanya memetakan risiko wajib pajak berbasis data,
tetapi juga menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan sistem compliance risk management (CRM).
“Rekomendasi treatment terhadap wajib pajak minerba selama 2020–2024 mayoritas adalah pemeriksaan.
Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi.”– Ihsan Priyawibawa
CRM: Cara DJP Memetakan Risiko Kepatuhan
Ihsan menjelaskan bahwa CRM memungkinkan DJP memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya,
mulai dari kategori tinggi, sedang, hingga rendah.
Setiap kategori risiko akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang berbeda dan lebih terarah.
“CRM memberikan gambaran treatment seperti apa yang paling tepat berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Investasi Dinilai Makin Produktif
Empat Pola Penyelewengan yang Sering Terjadi di Sektor Minerba
Berdasarkan temuan DJP, terdapat setidaknya empat bentuk ketidakpatuhan yang kerap dilakukan wajib pajak di sektor minerba:
- Incorrect reporting – pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Manipulasi kualitas – pelaporan data kualitas hasil tambang yang tidak akurat.
- Transfer pricing tidak wajar – rekayasa harga dalam transaksi dengan pihak afiliasi.
- Penghindaran pajak lintas yurisdiksi – pemanfaatan struktur usaha multi-negara untuk mengurangi beban pajak.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Melapor
Menurut Ihsan, pola-pola tersebut kerap ditemukan secara berulang di berbagai wajib pajak, sehingga menuntut pengawasan yang lebih intensif dan terukur.
“Misalnya terkait incorrect reporting, ada pelaporan nilai penjualan yang berbeda. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih dalam,” tegasnya.
Pemeriksaan Mendominasi Tindak Lanjut DJP
Atas temuan risiko ketidakpatuhan di sektor minerba, DJP menerapkan empat jenis tindak lanjut kepada wajib pajak, dengan komposisi sebagai berikut:
- 76% berupa pemeriksaan,
- 13% berupa pengawasan,
- 9% berupa edukasi dan pelayanan,
- 2% berupa penegakan hukum.
Ihsan menegaskan bahwa kombinasi pengawasan dan pemeriksaan yang hampir menyentuh 90%
menandakan bahwa sektor ini memiliki tantangan kepatuhan yang jauh lebih berat dibandingkan banyak sektor lain.
Baca juga: Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT
“Risiko kepatuhan sektor minerba cukup tinggi. Pemeriksaan mendominasi karena banyak temuan incorrect reporting hingga transfer pricing yang tidak wajar.”
– Ihsan Priyawibawa
