Impor Barang Litbang Bebas Pajak, Riset Kampus Lebih Efisien dan Terarah

JAKARTA – Kebijakan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) dinilai memberi dampak signifikan terhadap efisiensi riset di perguruan tinggi, khususnya untuk penelitian yang membutuhkan bahan dan peralatan khusus dari luar negeri.

Fasilitas fiskal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019, yang memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang dan peralatan untuk kegiatan penelitian dan percobaan guna peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Penelitian menjadi semakin lancar karena bahan dan peralatan khusus dari luar negeri yang belum tersedia di dalam negeri bisa diperoleh secara lebih efektif dan efisien.”

— Sugeng Joko Sarwono, Direktur Kawasan Sains dan Teknologi ITB

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng Joko Sarwono dalam video yang diunggah oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dikutip pada Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu institusi pendidikan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan riset.

Anggaran Riset Lebih Fokus ke Penelitian

Sebagai institusi pendidikan, Institut Teknologi Bandung (ITB) turut memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai tersebut. Sugeng menilai insentif fiskal ini efektif meringankan beban anggaran penelitian, sehingga dana riset dapat dialokasikan secara lebih optimal.

Selain bebas bea masuk dan cukai, impor barang litbang juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor ini benar-benar meringankan peneliti dalam mengelola anggaran riset.”

— Sugeng Joko Sarwono

Asistensi Bea Cukai hingga Proses Importasi

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk memberikan asistensi kepada perguruan tinggi sejak tahap pengajuan permohonan fasilitas hingga proses importasi barang litbang. Dukungan ini diharapkan memastikan pemanfaatan fasilitas berjalan tepat sasaran.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Fasilitas

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019 dan ditandatangani pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan wajib dilampiri rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Bagi perguruan tinggi negeri, rekomendasi diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat minimal setingkat eselon II. Sementara perguruan tinggi swasta memerlukan rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Rekomendasi tersebut minimal memuat identitas perguruan tinggi, rincian barang yang diajukan pembebasan, uraian kegiatan penelitian, serta manfaat yang dihasilkan. Dokumen perolehan barang dapat berupa bukti pembelian atau dokumen hibah dan kerja sama.

Setelah dilakukan penelitian administratif dan substantif, apabila permohonan disetujui, kepala kantor bea dan cukai akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan.

Adapun jangka waktu pengimporan barang yang mendapatkan fasilitas ini paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan.


Exit mobile version