DJBC Perkuat Edukasi Cukai, Industri Rokok Tradisional Diminta Taat Aturan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pembinaan kepada industri tembakau tradisional agar mematuhi ketentuan cukai yang berlaku. Upaya ini dibarengi dengan operasi pasar bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan pendekatan edukatif menjadi kunci dalam pelaksanaan industrial assistance, khususnya bagi pelaku usaha tembakau skala kecil dan tradisional.

“Melalui kolaborasi dan edukasi berkelanjutan, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menolak peredaran rokok ilegal dan mendukung industri yang patuh ketentuan.”

— Budi Prasetiyo, DJBC

Budi menekankan bahwa DJBC tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga aktif memberikan asistensi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami serta mematuhi regulasi cukai.

Asistensi Industri Rokok Tradisional di Daerah

Salah satu contoh pembinaan dilakukan oleh unit vertikal DJBC di Makassar yang belum lama ini memberikan sosialisasi dan asistensi kepada industri tembakau tradisional di Desa Ulo, Kabupaten Bone.

Di wilayah tersebut, rokok masih diolah secara tradisional, termasuk produk khas dengan kemasan bambu atau dikenal dengan sebutan “Ico”. DJBC menilai potensi produk lokal ini dapat terus dikembangkan apabila selaras dengan ketentuan cukai.

“Asistensi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan nilai tambah produk tembakau lokal,” ujar Budi.

Petugas DJBC juga memberikan masukan terkait perbaikan proses produksi dan desain kemasan. Dengan peningkatan tersebut, industri rokok tradisional diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Operasi Pasar dan Optimalisasi DBH CHT

Selain pembinaan, DJBC bersama pemerintah kabupaten setempat turut melaksanakan operasi pasar guna mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kegiatan ini menyasar kawasan pertokoan dan pedagang eceran untuk menekan peredaran rokok ilegal di tingkat daerah, sekaligus memastikan distribusi produk tembakau dilakukan sesuai ketentuan.

“Operasi pasar ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kepatuhan, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” jelas Budi.


Exit mobile version