Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, revisi keempat atas UU BUMN.

Transformasi kelembagaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Oktober 2025. Perpres ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembentukan BP BUMN sebagai regulator pengelolaan BUMN nasional.

“Dibentuk BP BUMN sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.”

— Pertimbangan Perpres 105 Tahun 2025

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah dengan UU 16/2025. Dalam skema baru ini, BP BUMN berperan sebagai regulator utama dalam tata kelola dan pengawasan BUMN.

Pegawai Kementerian BUMN Dialihkan ke BP BUMN

Selain mengatur pembentukan lembaga baru, Perpres 105/2025 juga memuat ketentuan peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, termasuk terkait status pegawai.

Merujuk Pasal 61 Perpres 105/2025, seluruh pegawai Kementerian BUMN secara resmi dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Tidak hanya pegawai, seluruh perlengkapan, pendanaan, dan dokumen juga turut dialihkan.

Proses pengalihan tersebut harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak Perpres mulai berlaku, yakni sejak 7 Oktober 2025.

Hak Pegawai Dijamin, Program Tetap Berjalan

Perpres 105/2025 menegaskan bahwa proses peralihan dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk kementerian yang membidangi aparatur negara dan keuangan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Untuk menjamin keberlanjutan program BUMN, kepala BP BUMN tetap menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN hingga proses peralihan rampung sepenuhnya.

Lebih lanjut, regulasi ini juga memberikan jaminan penghasilan bagi pegawai yang dialihkan. Pegawai Kementerian BUMN yang beralih menjadi pegawai BP BUMN tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Hak penghasilan pegawai tetap dijamin sampai ditetapkannya regulasi tunjangan kinerja baru di lingkungan BP BUMN.

Ketentuan tersebut berlaku sampai diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai BP BUMN.

Selain itu, seluruh jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Kementerian BUMN tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga struktur jabatan baru BP BUMN ditetapkan dan pejabat baru dilantik berdasarkan Perpres 105/2025.


Exit mobile version