JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi di bidang perekonomian tidak boleh menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Ia menilai masih banyak pejabat pemerintahan yang terlalu tunduk pada aturan turunan, tanpa menguji kesesuaiannya dengan konstitusi.
Menurut Prabowo, peraturan hanyalah produk manusia. Jika suatu regulasi tidak memberikan manfaat bagi bangsa dan rakyat, maka regulasi tersebut harus segera diubah, bahkan bila sudah berbentuk undang-undang.
“Kalau peraturan apa pun, peraturan menteri, perpres, bahkan undang-undang, yang tidak sesuai UUD 1945, kita tidak boleh ragu untuk mengubah.”
— Presiden Prabowo Subianto
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (15/12/2025). Ia menekankan bahwa UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
Ekonomi Harus Berbasis Asas Kekeluargaan
Prabowo menegaskan bahwa regulasi ekonomi wajib merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan korporasi memang penting dalam pembangunan ekonomi. Namun, korporasi tidak boleh memiliki posisi yang lebih dominan daripada negara.
“Tidak boleh ada korporasi yang boleh mengalahkan negara. Haluan kita harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.”
Prabowo menambahkan, seluruh produk hukum yang tidak sejalan dengan Pasal 33 harus ditinggalkan dan diperbaiki. Ia mengklaim banyak negara lain memiliki konstitusi serupa dan mampu tumbuh pesat karena konsisten menjalankan amanat konstitusinya.
Evaluasi Izin Tambang dan Penguasaan Lahan
Salah satu implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945, menurut Prabowo, adalah dengan mengambil alih kembali lahan yang dikuasai secara ilegal, termasuk untuk kepentingan pertambangan.
Hingga kini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Seluruh izin pemanfaatan lahan akan dievaluasi ulang untuk memastikan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Apabila izin tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, maka izin tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
DHE SDA Wajib di Dalam Negeri
Selain soal lahan, Prabowo juga menyoroti pemegang izin tambang yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Menurutnya, praktik menempatkan keuntungan di luar negeri merupakan bentuk pengabaian kepentingan nasional dan tidak menghormati kedaulatan negara.
“Mendapatkan konsesi dan keuntungan dari Indonesia, tetapi hasilnya tidak ditaruh di Indonesia, itu tidak menguntungkan kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo.
