JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA) akan turut mengatur hak keuangan hakim pajak. Dalam skema yang sedang disiapkan, hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim MA dengan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan hakim pada tingkat banding.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari proses penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung.
Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan pemerintah berupaya menjembatani perubahan status para hakim agar proses pengalihan tidak menimbulkan kerugian bagi hakim Pengadilan Pajak.
“Kita coba melalui perpres ini kita menjembatani bahwa status hakim bisa ada penyetaraan dengan hakim di MA,” ujar Aditya dalam konsultasi publik rancangan perpres, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Hakim Pengadilan Pajak Beralih Menjadi Hakim MA
Secara terperinci, seluruh hakim Pengadilan Pajak nantinya akan beralih status menjadi hakim Mahkamah Agung.
Dalam proses tersebut, hak keuangan dan fasilitas para hakim akan disetarakan dengan hakim pada tingkat banding. Pembayaran hak keuangan hakim setelah pengalihan akan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Skema ini disiapkan agar perubahan kelembagaan tidak menurunkan hak yang sebelumnya diterima oleh para hakim Pengadilan Pajak.
Pegawai Kemenkeu Tetap Bertugas Selama Masa Transisi
Perubahan status yang berlaku bagi hakim tidak serta-merta diterapkan kepada pegawai Kemenkeu yang saat ini bekerja pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
Para pegawai tersebut akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Kemenkeu dan Mahkamah Agung menyelesaikan proses penataan sumber daya manusia.
Aditya mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Sekretariat Negara mengenai mekanisme transisi tersebut.
“Kita coba jembatani, kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kemensetneg, disepakati dalam perpres ada penataan SDM melalui penugasan Kemenkeu yang bertugas di MA dalam jangka waktu tertentu,” ujar Aditya.
Jangka Waktu Penugasan Akan Diatur Melalui MoU
Jangka waktu penugasan pegawai Kemenkeu pada lingkungan Pengadilan Pajak di bawah MA nantinya akan ditentukan melalui memorandum of understanding (MoU) tersendiri.
Skema penugasan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai masa transfer pengetahuan dari pegawai yang selama ini menangani administrasi dan operasional Pengadilan Pajak kepada sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung.
Transfer pengetahuan dinilai penting karena Pengadilan Pajak mempunyai karakteristik khusus, termasuk proses bisnis dan administrasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perpajakan.
“Ini akan ada pengetahuan yang di-share ke MA sehingga nantinya SDM yang menjalankan Pengadilan Pajak di MA memiliki kompetensi yang sama,” ujar Aditya.
Status Pegawai Tidak Beralih ke Mahkamah Agung
Berbeda dengan hakim, pegawai Kemenkeu yang bertugas pada Sekretariat Pengadilan Pajak tidak langsung berubah status menjadi pegawai Mahkamah Agung.
Selama menjalani penugasan di lingkungan MA, status kepegawaian mereka tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.
Karena itu, pembayaran hak keuangan pegawai tersebut juga tetap dilakukan oleh Kemenkeu selama masa penugasan.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu solusi transisi yang disiapkan pemerintah sebelum struktur sumber daya manusia Pengadilan Pajak sepenuhnya ditata dalam sistem satu atap.
Perbedaan Remunerasi Jadi Tantangan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses pengalihan adalah perbedaan tingkat remunerasi antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung.
Aditya mengakui terdapat perbedaan skema remunerasi di kedua lembaga. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar perubahan kelembagaan tidak mengurangi hak pegawai yang terdampak.
“Ada isu terkait remunerasi yang kita akui ada perbedaan antara MA dan Kemenkeu. Ini menjadi tantangan, bagaimana perpindahan ini tidak merugikan SDM yang terdampak,” ujar Aditya.
Karena itu, rancangan perpres tidak hanya mengatur perubahan kelembagaan, tetapi juga mencoba menyediakan mekanisme transisi yang mempertimbangkan status, hak keuangan, serta keberlanjutan tugas para hakim dan pegawai.
Penyatuan Atap Ditargetkan Paling Lambat 2026
Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menetapkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2026.
Mahkamah Agung juga telah membentuk Kelompok Kerja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.
Dalam proses penyatuan tersebut, pengaturan mengenai hak keuangan hakim pajak dan status pegawai menjadi bagian penting untuk memastikan perpindahan kelembagaan dapat berlangsung tanpa merugikan sumber daya manusia yang terdampak.
