JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot daya saing perekonomian nasional melalui pemberian berbagai kemudahan dan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan yang digelontorkan tercatat mencapai sedikitnya Rp40 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan insentif tersebut disalurkan untuk mendukung berbagai sektor strategis, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri, hingga penyelenggaraan agenda nasional dan internasional.
“Selama 2025 kami hadir di balik layar memastikan kelancaran arus barang, mulai dari konser musik dunia, ajang olahraga internasional, pameran otomotif, hingga impor sementara untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.”
— Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC
UMKM dan IKM Jadi Penerima Manfaat Utama
Selain menjaga kelancaran arus barang, DJBC juga aktif mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal. Salah satunya melalui asistensi ekspor lewat program Klinik Ekspor yang menyasar ribuan UMKM di berbagai daerah.
Hingga Desember 2025, jumlah UMKM binaan Bea dan Cukai telah mencapai 1.616 unit. Dari angka tersebut, sebanyak 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor dan memasok produknya ke pasar global.
Dukungan serupa juga diberikan kepada industri kecil dan menengah melalui fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor – Industri Kecil Menengah). Sepanjang 2025, fasilitas ini telah dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan total nilai fasilitas mencapai Rp26,67 miliar.
Kawasan Berikat dan KEK Dorong Investasi & Serapan Tenaga Kerja
Di sisi lain, fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Pada 2025, tercatat sebanyak 1.522 perusahaan telah berstatus sebagai kawasan berikat.
Kinerja perusahaan penerima fasilitas tersebut pun menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. Secara agregat, kawasan berikat berkontribusi menyerap tenaga kerja hingga 1,84 juta orang.
Tak hanya itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga berperan sebagai katalis investasi. Berbagai insentif diberikan kepada pelaku usaha di KEK, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai.
Hingga akhir 2025, nilai investasi kumulatif di KEK telah mencapai Rp314 triliun dengan total serapan tenaga kerja sebanyak 2,03 juta orang.
