JAKARTA – Jika kamu menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait tunggakan pajak, jangan panik. Email tersebut adalah pengingat resmi dari otoritas pajak, bukan bagian dari proses penagihan aktif.
“Email dari DJP ini cuma pengingat, ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalau wajib pajak sudah bayar, santai saja.”
— Imbauan resmi DJP
DJP menegaskan bahwa pengiriman email massal ini merupakan bentuk komitmen untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tanpa kendala. Namun, wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan keaslian email tersebut. Pastikan pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Baca juga: Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
Langkah Jika Menerima Email Imbauan dari DJP
Apabila menerima email imbauan, berikut langkah yang bisa dilakukan wajib pajak:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id untuk masuk ke akun pajak kamu.
- Pilih menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Centang tagihan yang akan dibayar dan masukkan nominal pembayaran di kolom Amount You Want to Pay.
- Klik Buat Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce dengan menu MPN-G2.
Baca juga: Terlewat Masa Pajak? Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang — Begini Risiko yang Harus Diantisipasi
Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan DJP
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
- Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
- DJP tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi.
- Hindari mengklik tautan mencurigakan di luar situs resmi pajak.go.id.
Baca juga: PBB & Revisi Panduan Transfer Pricing: Fokus Jasa Keuangan Intragrup
“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email yang kamu terima benar-benar dari domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan digital.”
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam mendorong kepatuhan pajak sukarela, memperbaiki komunikasi digital dengan wajib pajak, serta memperkuat sistem administrasi berbasis Coretax yang terintegrasi.
Baca juga: Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik
