website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Email dari DJP untuk WP Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jika kamu menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait tunggakan pajak, jangan panik. Email tersebut adalah pengingat resmi dari otoritas pajak, bukan bagian dari proses penagihan aktif.

“Email dari DJP ini cuma pengingat, ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalau wajib pajak sudah bayar, santai saja.”

— Imbauan resmi DJP

DJP menegaskan bahwa pengiriman email massal ini merupakan bentuk komitmen untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tanpa kendala. Namun, wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan keaslian email tersebut. Pastikan pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

Baca juga: Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

Langkah Jika Menerima Email Imbauan dari DJP

Apabila menerima email imbauan, berikut langkah yang bisa dilakukan wajib pajak:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id untuk masuk ke akun pajak kamu.
  2. Pilih menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  3. Centang tagihan yang akan dibayar dan masukkan nominal pembayaran di kolom Amount You Want to Pay.
  4. Klik Buat Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce dengan menu MPN-G2.

Baca juga: Terlewat Masa Pajak? Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang — Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan DJP

  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
  • Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi.
  • Hindari mengklik tautan mencurigakan di luar situs resmi pajak.go.id.

Baca juga: PBB & Revisi Panduan Transfer Pricing: Fokus Jasa Keuangan Intragrup

“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email yang kamu terima benar-benar dari domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan digital.”

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam mendorong kepatuhan pajak sukarela, memperbaiki komunikasi digital dengan wajib pajak, serta memperkuat sistem administrasi berbasis Coretax yang terintegrasi.

Baca juga: Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Sumber Resmi

  • Pengumuman DJP: Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak
  • Kemenkeu: Email Pengingat Bukan Penagihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version