JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan pentingnya pelaporan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP bagi pemberi kerja. Fasilitas ini diberikan sebagai bagian dari stimulus fiskal tahun 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan usaha sektor padat karya.
Namun, manfaat besar dari insentif ini bisa hilang seluruhnya apabila pemberi kerja tidak mematuhi kewajiban pelaporan realisasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang menerima fasilitas PPh 21 DTP wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara periodik melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Kewajiban Lapor Setiap Masa Pajak
Pelaporan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabung dalam SPT Masa PPh 21/26 yang disampaikan untuk setiap masa pajak. Ketentuan ini menegaskan pentingnya disiplin administrasi pajak dari setiap pemberi kerja.
“Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak.” – Pasal 6 ayat (1) PMK 10/2025
Dengan demikian, apabila pemberi kerja mulai memanfaatkan PPh 21 DTP pada masa pajak Januari 2025, maka kewajiban pelaporan harus dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025 tanpa ada satu masa pajak pun yang terlewat.
Tujuan dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Dengan pelaporan rutin, pemerintah dapat memantau sejauh mana kebijakan stimulus pajak berdampak terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Dorong Kemandirian Energi, Nigeria Terapkan Bea Masuk 15% untuk BBM Impor
Masih Bisa Diperbaiki, Tapi Ada Batas Waktu
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemberi kerja untuk melakukan pembetulan SPT Masa apabila terjadi kesalahan pelaporan. Pembetulan tersebut tetap diakui sepanjang disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat 31 Januari 2026.
Artinya, baik SPT Masa PPh 21/26 pertama maupun pembetulannya harus diterima oleh sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal tersebut. Jika melewati batas waktu, maka laporan dianggap tidak sah sebagai pelaporan realisasi insentif.
Penting untuk dicatat bahwa pelaporan yang dilakukan setelah 31 Januari 2026 tidak akan dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP. Konsekuensinya, seluruh insentif dari masa pajak Januari hingga Desember 2025 tidak diberikan, dan pemberi kerja wajib menyetorkan kembali PPh 21 yang telah ditanggung pemerintah.
Risiko Finansial Jika Terlambat
Apabila laporan dianggap tidak disampaikan, maka pemberi kerja dinilai tidak memanfaatkan fasilitas dengan benar. Dampaknya cukup besar: seluruh insentif yang diterima selama tahun berjalan dianggap batal, dan nilai pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah harus dibayarkan kembali ke kas negara.
Kondisi ini tentu akan membebani arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha di sektor padat karya yang mengandalkan efisiensi biaya untuk menjaga kelangsungan usaha. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi pajak yang tertib menjadi kunci agar perusahaan tidak kehilangan hak atas fasilitas fiskal tersebut.
Baca juga: Fokus Cetak SPPT 2026, Bapenda Tangerang Hentikan Sementara Layanan PBB
Tujuan Pemerintah Memberikan Insentif
Melalui kebijakan PPh 21 DTP, pemerintah berupaya memberikan ruang napas bagi dunia usaha untuk mempertahankan tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan beban pajak yang ditanggung oleh negara, pekerja memperoleh penghasilan yang lebih tinggi secara efektif, sementara pemberi kerja terbantu dalam menjaga stabilitas operasional.
Kementerian Keuangan menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan demikian, pelaporan yang tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keberlanjutan kebijakan fiskal nasional.
Langkah Aman bagi Pemberi Kerja
Untuk menghindari risiko kehilangan fasilitas insentif, pemberi kerja disarankan untuk:
- Menyiapkan sistem administrasi internal yang memastikan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tepat waktu setiap bulan.
- Melakukan pengecekan ulang data pelaporan sebelum batas waktu 31 Januari 2026.
- Memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Bupot DJP untuk mempercepat proses pelaporan dan menghindari keterlambatan teknis.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak apabila terdapat perbedaan data atau interpretasi atas ketentuan PMK 10/2025.
Dengan langkah preventif tersebut, pemberi kerja dapat memastikan seluruh proses pemanfaatan insentif berjalan lancar tanpa risiko sanksi administratif atau kewajiban restitusi pajak.
