Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

JAKARTA – Sejak diberlakukannya self assessment system pada 1984, Indonesia memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Namun, di balik kebebasan itu, masih terdapat potensi pelanggaran. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan kegiatan pemeriksaan pajak sebagai alat uji kepatuhan.

Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif serta profesional guna menguji kepatuhan wajib pajak.

💬 “Audit plan menjadi kompas utama bagi pemeriksa pajak untuk menentukan arah dan strategi pemeriksaan agar lebih efektif dan tepat sasaran.”

 Apa Itu Audit Plan?

Sebelum pemeriksaan dilakukan, DJP mewajibkan adanya persiapan matang. Mengacu pada PER-23/PJ/2013, persiapan pemeriksaan mencakup tiga langkah utama:

  • Mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak.
  • Menyusun rencana pemeriksaan (audit plan) dan program pemeriksaan (audit program).
  • Melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Audit plan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh supervisor dan disetujui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Rencana ini disusun berdasarkan identifikasi masalah dan analisis data wajib pajak.

Isi dari Audit Plan

Dalam penyusunannya, audit plan memuat beberapa komponen penting:

  • Identitas wajib pajak, berisi gambaran umum profil WP.
  • Identitas tim pemeriksa pajak, termasuk susunan tim dan jumlah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang sedang berjalan.
  • Uraian rencana pemeriksaan, mencakup identifikasi masalah, perkiraan waktu penyelesaian, serta pos-pos yang akan diuji.

Sebagai informasi, SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) adalah dasar hukum bagi DJP untuk memulai pemeriksaan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK 7/2025.

 Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

  • Pemeriksaan lengkap: maksimal 5 bulan.
  • Pemeriksaan terfokus: maksimal 3 bulan.
  • Pemeriksaan spesifik: maksimal 1 bulan.

Setelah pengujian selesai dan SPHP disampaikan, DJP melakukan PAHP dan menyusun LHP dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Untuk pemeriksaan spesifik terkait PPN, durasi lebih singkat: pengujian maksimal 10 hari kerja dan PAHP & pelaporan maksimal 10 hari kerja.

💬 “Audit plan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi panduan strategis untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.”

Jika Audit Plan Perlu Diubah

Apabila dalam prosesnya ditemukan kondisi berbeda dari perencanaan awal, audit plan dapat diubah atas persetujuan Kepala UP2 dengan mempertimbangkan jangka waktu pemeriksaan.

Untuk kasus tertentu seperti grup usaha atau transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang hingga 4 bulan.

 Kesimpulan

Audit plan adalah fondasi penting dalam pemeriksaan pajak. Dokumen ini memastikan pemeriksaan berjalan sistematis, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui audit plan yang baik, DJP dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

“Penyusunan audit plan yang matang menjadi kunci agar pemeriksaan pajak berjalan objektif, efisien, dan menghasilkan temuan yang akurat.”

Exit mobile version