DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Wajib pajak tidak dikenai denda jika melaporkan SPT Tahunan maksimal hingga 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan disampaikan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo, yaitu hingga 30 April 2026.

Dampak Transisi Coretax

DJP menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas masa transisi pelaporan pajak dari DJP Online ke sistem coretax.

Selain itu, adanya hari libur nasional seperti Idulfitri dan Nyepi turut memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tepat waktu.

Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem baru.

Bebas Sanksi Bunga PPh 29

Selain penghapusan denda pelaporan, DJP juga memberikan penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan ini berlaku jika pembayaran dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, yakni hingga 30 April 2026.

Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Tidak Terbit STP

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Upaya Dorong Kepatuhan

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa terbebani sanksi administratif selama masa penyesuaian sistem.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi dengan baik.

Exit mobile version