JAKARTA – Kecenderungan pelaku usaha “menahan” omzet agar tidak menembus Rp4,8 miliar setahun—bahkan memecah bisnis ke beberapa entitas—ternyata bukan sekadar rumor. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memotret pola tersebut lewat analisis di Laporan Belanja Perpajakan 2024, yang menyoroti maraknya praktik bunching (menumpuk omzet di bawah ambang batas) dan firm splitting (pemecahan usaha) untuk tetap menikmati skema PPh final UMKM 0,5%.
Skema PPh final UMKM—yang pada praktiknya banyak dipakai sebagai “jalur sederhana” pemenuhan kewajiban pajak—sebenarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan dan memudahkan pelaku usaha kecil. Namun, temuan DJP menunjukkan ada distorsi perilaku: sebagian wajib pajak justru menjaga peredaran bruto tetap “sedikit di bawah” ambang Rp4,8 miliar, alih-alih naik kelas dan bertransisi ke skema pajak umum.
“Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final.”
— Peneliti DJP (Laporan Belanja Perpajakan 2024)
Dalam rentang data 2021–2024, DJP melihat “kerumunan” populasi wajib pajak badan pada level omzet yang berada tepat di bawah Rp4,8 miliar. Sebaliknya, jumlah wajib pajak badan dengan omzet yang sudah melampaui ambang tersebut cenderung lebih rendah. Bagi otoritas, pola ini menjadi sinyal bahwa tarif final bisa memantik insentif untuk melakukan pengaturan omzet—bukan semata mendorong formalitas dan pertumbuhan usaha.
Tarif Final UMKM: Mudah, Tapi Berpotensi “Mengunci” di Ambang Batas
Di atas kertas, fasilitas PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar memberi kepastian dan kemudahan. Tetapi ketika ambang batas menjadi “target” yang harus dijaga, kebijakan bisa berubah menjadi rem psikologis. Efeknya bukan hanya pada sisi kepatuhan, melainkan juga pada kualitas data perpajakan dan penerimaan negara, karena sebagian transaksi berpotensi tidak tercermin utuh di pelaporan.
Kesimpulan yang ditarik DJP cukup tegas: kebijakan yang semula ditujukan untuk pemberdayaan UMKM perlu dievaluasi berkelanjutan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan tidak menjadi ruang bagi strategi penghindaran pajak. Artinya, fokus kebijakan bukan sekadar membuat tarif rendah, tetapi memastikan desainnya tidak “menghadiahi” perilaku menahan pertumbuhan.
Catatan penting: Bagi DJP, “bunching” dan “firm splitting” bukan sekadar akal-akalan administratif—melainkan indikator distorsi kebijakan yang perlu diperbaiki agar tarif final tetap adil dan tepat sasaran.
Revisi PP 55/2022: Arah Pengetatan Mulai Terbaca
Pemerintah disebut sudah menyadari persoalan ini dan menyiapkan tindak lanjut melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Dalam rencana revisi, penegasan akan diarahkan agar fasilitas PPh final UMKM tidak dapat digunakan sebagai “alat” untuk penghindaran pajak. Intinya, skema tetap ada untuk yang memenuhi kriteria secara wajar, tetapi ada pagar yang lebih jelas ketika fasilitas dipakai untuk memecah usaha atau merekayasa omzet.
Jika revisi benar-benar menutup celah praktik firm splitting, maka fokus kebijakan akan bergeser: dari sekadar “tarif rendah untuk patuh” menjadi “tarif rendah yang tetap menjaga integritas basis pajak”. Bagi pelaku usaha, sinyalnya jelas—mengatur struktur bisnis sebaiknya berbasis kebutuhan operasional dan tata kelola, bukan semata untuk menjaga pajak final tetap berlaku.
Sorotan Lain Hari Ini: Target Pajak, SPT, hingga Aktivasi Coretax
Di luar isu pemecahan usaha, beberapa kabar perpajakan lain juga ramai dibahas hari ini. Pertama, target penerimaan pajak 2026 yang dinilai ambisius—dengan catatan bahwa secara historis pertumbuhan setoran pajak “alami” cenderung terbatas jika hanya ditopang pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kedua, isu kepatuhan yang bisa terdampak ketika skandal di lingkungan perpajakan kembali mencuat—sebab kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Ketiga, sisi administrasi: progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang terus bertambah di awal 2026, serta perkembangan jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax.
Pada akhirnya, rangkaian kabar ini mengerucut pada satu pesan: reformasi administrasi (termasuk Coretax) dan penataan kebijakan (termasuk skema tarif final UMKM) harus berjalan beriringan. Tanpa desain kebijakan yang tepat, kemudahan administrasi bisa tetap menyisakan ruang distorsi. Sebaliknya, kebijakan yang baik pun akan sulit efektif tanpa sistem administrasi yang kuat dan tepercaya.
