website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Menguat

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kecenderungan pelaku usaha “menahan” omzet agar tidak menembus Rp4,8 miliar setahun—bahkan memecah bisnis ke beberapa entitas—ternyata bukan sekadar rumor. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memotret pola tersebut lewat analisis di Laporan Belanja Perpajakan 2024, yang menyoroti maraknya praktik bunching (menumpuk omzet di bawah ambang batas) dan firm splitting (pemecahan usaha) untuk tetap menikmati skema PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga: Segera Terbit Revisi Aturan PPh Final UMKM, Menunggu Diteken Prabowo

Skema PPh final UMKM—yang pada praktiknya banyak dipakai sebagai “jalur sederhana” pemenuhan kewajiban pajak—sebenarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan dan memudahkan pelaku usaha kecil. Namun, temuan DJP menunjukkan ada distorsi perilaku: sebagian wajib pajak justru menjaga peredaran bruto tetap “sedikit di bawah” ambang Rp4,8 miliar, alih-alih naik kelas dan bertransisi ke skema pajak umum.

“Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final.”

— Peneliti DJP (Laporan Belanja Perpajakan 2024)

Dalam rentang data 2021–2024, DJP melihat “kerumunan” populasi wajib pajak badan pada level omzet yang berada tepat di bawah Rp4,8 miliar. Sebaliknya, jumlah wajib pajak badan dengan omzet yang sudah melampaui ambang tersebut cenderung lebih rendah. Bagi otoritas, pola ini menjadi sinyal bahwa tarif final bisa memantik insentif untuk melakukan pengaturan omzet—bukan semata mendorong formalitas dan pertumbuhan usaha.

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Tarif Final UMKM: Mudah, Tapi Berpotensi “Mengunci” di Ambang Batas

Di atas kertas, fasilitas PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar memberi kepastian dan kemudahan. Tetapi ketika ambang batas menjadi “target” yang harus dijaga, kebijakan bisa berubah menjadi rem psikologis. Efeknya bukan hanya pada sisi kepatuhan, melainkan juga pada kualitas data perpajakan dan penerimaan negara, karena sebagian transaksi berpotensi tidak tercermin utuh di pelaporan.

Kesimpulan yang ditarik DJP cukup tegas: kebijakan yang semula ditujukan untuk pemberdayaan UMKM perlu dievaluasi berkelanjutan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan tidak menjadi ruang bagi strategi penghindaran pajak. Artinya, fokus kebijakan bukan sekadar membuat tarif rendah, tetapi memastikan desainnya tidak “menghadiahi” perilaku menahan pertumbuhan.

Baca Juga: DJP Jakarta Utara Sosialisasikan SPT Tahunan Berbasis Coretax ke Personel TNI AL

Catatan penting: Bagi DJP, “bunching” dan “firm splitting” bukan sekadar akal-akalan administratif—melainkan indikator distorsi kebijakan yang perlu diperbaiki agar tarif final tetap adil dan tepat sasaran.

Revisi PP 55/2022: Arah Pengetatan Mulai Terbaca

Pemerintah disebut sudah menyadari persoalan ini dan menyiapkan tindak lanjut melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Dalam rencana revisi, penegasan akan diarahkan agar fasilitas PPh final UMKM tidak dapat digunakan sebagai “alat” untuk penghindaran pajak. Intinya, skema tetap ada untuk yang memenuhi kriteria secara wajar, tetapi ada pagar yang lebih jelas ketika fasilitas dipakai untuk memecah usaha atau merekayasa omzet.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Jika revisi benar-benar menutup celah praktik firm splitting, maka fokus kebijakan akan bergeser: dari sekadar “tarif rendah untuk patuh” menjadi “tarif rendah yang tetap menjaga integritas basis pajak”. Bagi pelaku usaha, sinyalnya jelas—mengatur struktur bisnis sebaiknya berbasis kebutuhan operasional dan tata kelola, bukan semata untuk menjaga pajak final tetap berlaku.


Sorotan Lain Hari Ini: Target Pajak, SPT, hingga Aktivasi Coretax

Di luar isu pemecahan usaha, beberapa kabar perpajakan lain juga ramai dibahas hari ini. Pertama, target penerimaan pajak 2026 yang dinilai ambisius—dengan catatan bahwa secara historis pertumbuhan setoran pajak “alami” cenderung terbatas jika hanya ditopang pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Kedua, isu kepatuhan yang bisa terdampak ketika skandal di lingkungan perpajakan kembali mencuat—sebab kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Ketiga, sisi administrasi: progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang terus bertambah di awal 2026, serta perkembangan jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax.

Baca Juga: Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk WP Kendaraan Paling Taat

Pada akhirnya, rangkaian kabar ini mengerucut pada satu pesan: reformasi administrasi (termasuk Coretax) dan penataan kebijakan (termasuk skema tarif final UMKM) harus berjalan beriringan. Tanpa desain kebijakan yang tepat, kemudahan administrasi bisa tetap menyisakan ruang distorsi. Sebaliknya, kebijakan yang baik pun akan sulit efektif tanpa sistem administrasi yang kuat dan tepercaya.

Baca Juga: Usai Perang Saudara, Suriah Rombak Total Sistem Pajak

Sumber Terkait:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (Database Peraturan BPK)
  • Laporan Belanja Perpajakan 2024 (Kemenkeu)

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Wajib Pajak Bersiap, 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh

Wajib Pajak Bersiap, 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version