JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di lingkungan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel TNI AL terkait kewajiban pelaporan pajak, khususnya setelah diberlakukannya sistem administrasi perpajakan terbaru, coretax, yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Sistem coretax adalah proses bisnis yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran sampai pengawasan dan penegakan hukum. Namun sebelum bisa lapor SPT, wajib pajak harus aktivasi akun dan membuat sertifikat digital.”
— Sonny Agustinus, Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara
Dalam sesi sosialisasi tersebut, para penyuluh pajak memberikan penjelasan mengenai kode otorisasi, sertifikat elektronik, serta simulasi langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem coretax.
Akun Coretax Jadi Syarat Utama Lapor SPT
Penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Utara, Tansen Simanullang, menegaskan bahwa setiap wajib pajak kini wajib memiliki akun coretax beserta kode otorisasi sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan.
Menurutnya, kepemilikan akun dan kode otorisasi merupakan fondasi utama agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Target Sosialisasi: Seluruh peserta memiliki akun coretax dan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan.
“Goal kita pada kegiatan hari ini adalah sampai punya akun dan kode otorisasi, sehingga semuanya bisa melaporkan SPT Tahunan,” ujar Tansen.
Formulir SPT Disederhanakan
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara lainnya, Ratri Dwi Susilaningsih, menjelaskan bahwa dengan diterapkannya coretax, formulir SPT Tahunan kini mengalami penyederhanaan.
Jika sebelumnya wajib pajak mengenal tiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi—1770, 1770S, dan 1770SS—maka kini seluruh pelaporan dilakukan melalui satu formulir induk.
“Pengisian SPT dimulai dari formulir induk yang akan menentukan lampiran mana saja yang harus diisi oleh wajib pajak,” kata Ratri.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap para personel TNI AL dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan berbasis coretax secara menyeluruh, sekaligus menemukan solusi atas kendala teknis yang mungkin dihadapi saat pelaporan pajak.
